Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya legalitas badan hukum perkumpulan. Melalui materi informatif yang disebarluaskan kepada publik, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan bahwa masih banyak permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan yang ditolak akibat ketidaksesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan sejumlah penyebab umum dokumen ditolak, antara lain nama perkumpulan yang mirip dengan badan hukum lain, tujuan yang tidak sesuai ketentuan hukum, AD/ART yang tidak lengkap, data pengurus yang tidak valid, hingga ketidaksesuaian format dalam sistem AHU Online. Kondisi ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman pemohon terhadap persyaratan administratif dan substansi hukum yang harus dipenuhi.
Sebagai solusi, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu mengecek ketersediaan nama di sistem AHU, memastikan tujuan organisasi bersifat sosial dan non-profit, menyesuaikan AD/ART dengan regulasi yang berlaku, serta meneliti kembali seluruh data sebelum melakukan submit permohonan. Ketelitian sejak awal dinilai menjadi kunci agar proses pengesahan berjalan cepat dan tanpa kendala.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga menjelaskan bahwa perkumpulan merupakan organisasi yang dibentuk oleh beberapa orang untuk tujuan bersama di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, dan kemanusiaan. Ciri-cirinya antara lain memiliki struktur organisasi yang jelas, tujuan bersama yang tegas, dikelola secara demokratis, serta keanggotaan yang bersifat sukarela.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa perkumpulan berbadan hukum adalah perkumpulan yang sah secara hukum dan diakui negara setelah disahkan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Status badan hukum ini ditandai dengan adanya akta notaris, pengesahan kementerian, kepemilikan AD/ART, serta terdaftar dalam sistem AHU Online.
Peran Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU tidak hanya sebatas memberikan pengesahan, tetapi juga memastikan legalitas badan hukum, kepastian hukum organisasi, serta tertib administrasi nasional. Hal ini sejalan dengan dasar hukum yang mengatur perkumpulan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, serta Permenkum Nomor 18 Tahun 2025 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan dan perubahan anggaran dasar perkumpulan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa legalitas badan hukum merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan organisasi. Menurutnya, perkumpulan yang telah memiliki pengesahan akan lebih mudah menjalin kerja sama, mengakses bantuan, serta menjalankan program secara akuntabel dan profesional.
“Kami senantiasa membuka ruang pendampingan bagi perkumpulan yang ingin mengajukan legalitas badan hukumnya di Kanwil Kemenkum Sulsel. Masyarakat tidak perlu ragu untuk berkonsultasi, karena kami siap membantu agar prosesnya sesuai regulasi dan tidak mengalami penolakan,” tegas Andi Basmal, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Melalui edukasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap semakin banyak organisasi masyarakat yang taat regulasi dan memahami prosedur pengesahan badan hukum. Dengan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan, proses pendaftaran melalui AHU Online dapat berjalan cepat, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap perkumpulan di Sulsel.
