Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan hukum di bidang hak cipta guna menjamin perlindungan hak ekonomi pencipta sekaligus menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen. Pol. Arie Ardian Rishadi, dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hak Cipta terhadap Pengusaha di Makassar, Rabu (12/2).
Dalam paparannya bertajuk “Kepatuhan Pembayaran Royalti Hak Cipta sebagai Upaya Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta dan Iklim Usaha yang Berkeadilan”, ditegaskan bahwa penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti.
“Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan lagu dan/atau musik secara komersial wajib terlebih dahulu memperoleh lisensi dan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait. Ini adalah kewajiban hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Tanggung jawab pembayaran royalti atas layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
Dalam paparannya, juga disampaikan data penghimpunan royalti tahun 2024 yang menunjukkan kontribusi signifikan dari berbagai sektor seperti konser musik, karaoke, pusat perbelanjaan, perhotelan, restoran, hingga televisi. Potensi ekonomi industri kreatif dinilai sangat besar, dengan kontribusi sekitar 7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dalam aspek penegakan hukum, DJKI mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Namun, apabila terjadi pelanggaran secara sengaja dan untuk tujuan komersial, sanksi pidana dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 117 UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penegakan hukum ditegaskan sebagai ultimum remedium, sekaligus langkah preventive strike untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola royalti yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal dalam keterangannya terpisah yanh hadir secara virtual menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa jajarannya akan lebih intensif melakukan sosialisasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan perlindungan hak cipta di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan pemahaman terkait kewajiban royalti semakin baik. Upaya preventif melalui sosialisasi akan kami tingkatkan agar tercipta kepatuhan yang berkelanjutan,” ujar Andi Basmal.
Melalui sinergi antara DJKI dan Kanwil Kemenkum Sulsel, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta industri kreatif di daerah dapat tumbuh dalam ekosistem yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

