Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal Ikuti Pembahasan Teknis KUHP dan KUHAP di UGM

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal Ikuti Pembahasan Teknis KUHP dan KUHAP di UGM

Yogyakarta — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengikuti sesi panel pertama Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memasuki tahap pembahasan teknis, Selasa (10/02), di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman jajaran Kemenkum terhadap implementasi KUHP Nasional yang akan segera berlaku. Kehadiran Andi Basmal menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur di daerah menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.

Sesi panel tersebut dipandu oleh Prof. Dr. Rena Yulia dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota tim perumus KUHP Nasional.

Dalam pemaparannya, Prof. Topo Santoso menjelaskan perkembangan asas legalitas dalam KUHP Nasional. Dirinya menyampaikan bahwa prinsip dasar Pasal 1 KUHP tetap mengacu pada ketentuan lama, namun kini diperkaya dengan pendekatan sistem dua jalur (double track system), yang memungkinkan penerapan pidana dan/atau tindakan secara bersamaan.

Menurut Prof. Topo, KUHP baru menegaskan larangan penggunaan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2, sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, tidak bertentangan dengan hukum tertulis, serta masih relevan di wilayah adat tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Topo juga menguraikan ketentuan mengenai waktu terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP Nasional. Dalam ketentuan tersebut, waktu tindak pidana ditentukan berdasarkan saat perbuatan dilakukan, alat bekerja, atau akibat yang ditimbulkan, tanpa lagi membedakan antara tindak pidana formil dan materiil.

Lebih lanjut, Prof. Topo menyinggung Pasal 12 yang menegaskan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan serta memiliki sifat melawan hukum. Ia juga memaparkan struktur Buku Kedua KUHP Nasional yang terbagi dalam tiga klaster besar, serta amanat Pasal 613 mengenai pentingnya undang-undang penyesuaian pidana dalam masa transisi.

“Dalam KUHP Nasional, tidak lagi dikenal istilah kejahatan dan pelanggaran. Seluruhnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya. Selain itu, Pasal 618 mengatur penerapan KUHP baru terhadap perkara yang masih berjalan dengan prinsip mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa, sementara Pasal 622 mencabut sejumlah ketentuan pidana di luar KUHP yang telah diakomodasi.

Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto memaparkan pembaruan terkait alasan penghapus pidana dalam KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, alasan penghapus pidana tersebar dalam berbagai regulasi, termasuk dalam praktik hukum tidak tertulis. Melalui KUHP Nasional, ketentuan tersebut kini dirumuskan secara lebih terstruktur dan terpadu.

Menurut Prof. Marcus, pengaturan alasan penghapus pidana dalam KUHP baru terbagi dalam dua bagian, yakni pada aspek tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menilai apakah suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak.

Pada bagian tindak pidana, ia menguraikan beberapa alasan pembenar, seperti pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan diri, serta kondisi tidak adanya sifat melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 KUHP.

Adapun pada bagian pertanggungjawaban pidana, Prof. Marcus menjelaskan alasan pemaaf, antara lain terhadap anak di bawah usia 12 tahun, keadaan memaksa (overmacht), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), serta pelaksanaan perintah jabatan yang tidak sah namun dilakukan dengan itikad baik.

Menanggapi materi yang disampaikan para narasumber, Andi Basmal menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran.

“KUHP Nasional menghadirkan banyak pembaruan mendasar, mulai dari asas legalitas, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat, hingga pengaturan alasan penghapus pidana. Oleh karena itu, aparatur di daerah wajib memahami substansinya agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan,” tegas Andi Basmal.

Kakanwil juga menambahkan bahwa hasil lokakarya ini akan menjadi bahan penguatan internal di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. “Kami akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan penguatan kapasitas dan diseminasi kepada jajaran, sehingga implementasi KUHP baru di Sulawesi Selatan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.

Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Andi Basmal berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel semakin siap menghadapi dinamika perubahan regulasi pidana nasional serta mampu memberikan pelayanan hukum yang adaptif dan responsif kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2026 02 12 at 18.27.07

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com