Makassar – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, M. Noor Korompot, menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta dalam kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Royalti yang digelar di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Kamis (12/2).
Dalam pemaparannya, M. Noor Korompot menjelaskan bahwa LMKN memiliki mandat untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Royalti adalah hak ekonomi pencipta yang dijamin undang-undang. Kepatuhan terhadap pembayaran royalti bukan hanya soal taat aturan, tetapi bagian dari komitmen menghargai karya dan kreativitas,” tegasnya di hadapan peserta yang terdiri dari pelaku usaha, pengelola tempat usaha, komunitas kreatif, serta pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang kekayaan intelektual dan tata kelola royalti, sehingga peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pembayaran royalti, peran strategis LMKN, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Sementara itu, kegiatan sebelumnya dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.
Dalam sambutannya di akhir kegiatan, Demson menyampaikan bahwa tata kelola royalti yang tertib dan transparan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkeadilan.
“Pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan atas karya cipta. Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha di Sulawesi Selatan semakin meningkat,” ujarnya membacakan sambutan Kakanwil Andi Basmal.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual serta menciptakan tata kelola royalti yang akuntabel demi mendukung pertumbuhan industri kreatif di Sulawesi Selatan.

