Makassar – Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menyapa para pelaku usaha Sulawesi Selatan dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Royalti yang digelar Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (12/2/2026).
Dalam paparannya bertajuk Kepatuhan Pembayaran Royalti Hak Cipta sebagai Upaya Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta dan Iklim Usaha yang Berkeadilan, Arie Ardian menegaskan bahwa royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
“Setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum, yang melakukan penggunaan secara komersial atas lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik, wajib terlebih dahulu mendapatkan lisensi dan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Menurut Arie, penegakan hukum dalam perlindungan hak cipta akan mendorong iklim industri musik dan lagu menjadi lebih kondusif dan produktif. Hal ini turut berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, di mana industri kreatif menyumbang sekitar 7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp1.500 triliun.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat berujung pada ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.
Dalam kesempatan tersebut, Arie memaparkan data survei yang dilakukan pada acara What’s Up Kemenkum Calls Out di Universitas Indonesia pada 9 Februari 2026. Survei tersebut merefleksikan sikap publik terhadap royalti yang masih kontradiktif.
Saat ditanya, “Kalau lagu karyamu diputar di acara kampus, apakah kamu ingin dibayar?”, sebanyak 310 responden menyatakan ingin dibayar, 196 menjawab tergantung, dan 116 menyatakan tidak perlu dibayar. Namun ketika ditanya, “Jika kamu panitia acara kampus dengan dana terbatas, siap membayar royalti?”, hanya 156 responden menyatakan siap, 233 menjawab siap tidak siap, dan 341 menyatakan tidak siap.
Pertanyaan lain menunjukkan bahwa 81 persen masyarakat sadar risiko kebocoran data pribadi saat menonton film ilegal, 79 persen sadar bahwa pembajakan melanggar hukum, dan 81 persen menyadari industri kreatif nasional tidak akan bertumbuh akibat pembajakan. Ironisnya, 70 persen responden masih berminat menonton konten bajakan.
Penyelenggara kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot yang mewakili Kakanwil Kemenkum Sulsel, mengungkapkan bahwa kelalaian dalam memahami dan melaksanakan kewajiban royalti dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah terjadinya kasus tuntutan hukum terkait penggunaan karya cipta di Sulawesi Selatan seperti sejumlah kasus yang terjadi sebelumnya di tempat lain. Dengan adanya pemahaman yang baik tentang royalti, kita berharap dapat membangun ekosistem yang lebih adil di mana para pencipta merasa dihargai dan terus berkarya,” ujar Demson.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta sekaligus komitmen bersama dalam membangun industri kreatif yang berkelanjutan.
Andi Basmal juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sosialisasi dan koordinasi dengan pelaku usaha serta penyelenggara kegiatan agar implementasi regulasi berjalan optimal.
Menurutnya, pemahaman yang baik tentang kewajiban royalti akan mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta mendorong terciptanya ekosistem usaha yang adil, kondusif, dan menghargai karya para pencipta.
