Makassar - Pemerintah terus memperkuat tata kelola royalti melalui sinergi lintas sektor. Hal tersebut tercermin dalam kunjungan Staf Khusus Menteri Hukum bersama jajaran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Balai Kota Makassar, Kamis (12/2/2026). Rombongan diterima langsung oleh Wali Kota, Munafri Arifuddin dalam rangka memperkuat kolaborasi membangun ekosistem royalti yang sehat dan berkeadilan.
Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Transformasi Digital, M. Noor Korompot, menyampaikan bahwa dirinya mendapat penugasan khusus untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola royalti. “Saya ditugaskan untuk mengembalikan trust masyarakat, membangun mekanisme yang transparan, dan memastikan royalti benar-benar dinikmati oleh yang berhak,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, sistem tersebut tengah dikembangkan dengan menggandeng World Intellectual Property Organization.
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sosialisasi royalti secara berkelanjutan. “Masih ada gap pemahaman di masyarakat, mana yang wajib dibayar dan mana yang tidak. Termasuk soal lagu daerah yang penciptanya belum diketahui,” ungkapnya.
Walikota yang akrab disapa Appi itu berharap kolaborasi antara Kemenkum dan LMKN dapat menjangkau masyarakat luas, termasuk pelajar. “Kalau mereka paham, kita harap makin banyak yang tertarik menjadi pencipta,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner LMKN Hak Terkait, Marcel Siahaan, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar. “Momentum pertemuan yang menghasilkan upaya menghadirkan sosialisasi di tengah masyarakat yang paling kami tunggu. Distorsi pemahaman soal royalti masih sangat besar,” tuturnya.
Ia menilai Makassar berpotensi menjadi percontohan nasional. “Kita perlu ruang dialog khusus agar semua pihak memahami mekanisme dan tujuannya,” jelasnya.
Marcel juga menekankan pentingnya pendekatan langsung kepada pelaku usaha dan masyarakat. “Kami sangat terbuka, baik online maupun offline. Trust issue ini perlu dijawab dengan perjumpaan langsung agar mereka melihat ketulusan kami,” ujarnya.
Selain itu, Marcel juga Menanggapi usulan Walikota agar sosialisasi royalti juga menyentuh para pelajar disambut dengan antusias. “Kalau Pak Wali membuka ruang, misalnya di Universitas Hasanuddin, saya sangat senang,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menyoroti masih rendahnya pemahaman publik. “Persepsi masyarakat masih kurang baik, seolah-olah royalti hanya kepentingan pemerintah. Karena itu, perlu diseminasi yang masif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Menurutnya, program-program Kemenkum akan terus diperkuat untuk menjawab tantangan tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, memaparkan pengalaman sosialisasi di Kanwil Kemenkum Sulsel. “Kami melibatkan 140 peserta, mulai dari musisi, EO, hingga pengelola pusat belanja dan restoran. Awalnya terjadi distorsi informasi, tapi setelah dialog intens, semua cooling down,” ungkapnya.
Demson juga menambahkan, pihaknya tengah mendorong lahirnya Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai payung hukum daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemerintah Kota Makassar. “Kami berterima kasih atas penerimaan yang hangat dari Bapak Wali Kota dan jajaran. Semoga pertemuan ini menjadi langkah awal menyukseskan program pembenahan tata kelola royalti,” ujarnya, Jumat (13:2/2026).
Kakanwil berharap sinergi ini menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan mendasar bagi masyarakat dalam membangun ekosistem royalti yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

