Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Mie Gacoan dan LMK SELMI Capai Kesepakatan Damai Soal Royalti Musik

 Mie Gacoan dan LMK SELMI Capai Kesepakatan Damai Soal Royalti Musik

Makassar. Sengketa royalti musik antara jaringan waralaba Mie Gacoan dengan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya berujung damai. Kesepakatan damai ini ditandatangani Jumat (8/8) sore di Kantor Kemenkum Bali dengan disaksikan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Penandatanganan dilakukan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses (pengelola Mie Gacoan) bersama kuasa hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang. Kesepakatan ini mengakhiri kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik yang sempat membuat Ira ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

"Perjanjian hari ini menandakan PT Mitra Bali Sukses telah menyelesaikan dan memenuhi kewajibannya membayar royalti. Sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian," ujar Menkum Supratman

Ramsudin Manulang, kuasa hukum SELMI, mengungkap total nilai royalti yang disepakati mencapai Rp 2,2 miliar. Angka ini mencakup periode 2022-2025 untuk seluruh 65 gerai Mie Gacoan di Indonesia yang tersebar di Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok.

"Perhitungan ini murni sesuai peraturan perundang-undangan. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, sampai periode waktu penggunaan musik" ujar Ramsudin.

Pembayaran royalti ini berlaku untuk hak cipta dalam bentuk blanket license atau lisensi menyeluruh menggunakan katalog musik SELMI.

Ira Pramita menegaskan, gerai Mie Gacoan akan terus membayar royalti hingga akhir Desember 2025 sesuai kesepakatan.

"Finalnya yang kita cari adalah perdamaian, bukan soal nominal. Kami akan terus memutar lagu-lagu sesuai kesepakatan dengan SELMI," kata Ira.

Kasus ini bermula dari laporan Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, pada 26 Agustus 2024. SELMI melaporkan bahwa gerai Mie Gacoan menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Mie Gacoan dan LMK SELMI Capai Kesepakatan Damai Soal Royalti Musik1

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, tarif royalti dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. "Formula perhitungannya adalah jumlah kursi x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet," ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas tercapainya kesepakatan damai ini. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi seperti ini patut menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

"Kesepakatan damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berujung di pengadilan. Mediasi yang melibatkan Kemenkum terbukti efektif menghasilkan solusi win-win solution," kata Andi Basmal.

Basmal menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta musik. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wirausahawan lain agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran royalti.

"kami terus mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan HKI. Penggunaan musik komersial harus diimbangi dengan pembayaran royalti yang sesuai kepada pemegang hak cipta," tegas Basmal.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Sulsel mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak dalam mencari solusi damai. "Ini membuktikan bahwa dialog dan itikad baik dapat menyelesaikan masalah hukum kompleks tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang," pungkas Andi Basmal.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com