Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menteri Hukum Tegaskan Royalti Musik Bukan Untuk Negara

 

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kembali menegaskan bahwa seluruh dana royalti musik yang terkumpul melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepenuhnya diperuntukkan bagi para pemilik hak cipta, seperti pencipta lagu, penyanyi, dan produser musik. Hal ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang keliru yang menganggap royalti musik sebagai pajak atau pungutan negara.

”Dana yang dipungut itu nggak ada yang masuk ke pemerintah sama sekali, ini bukan pajak. Jadi 100% semua dana yang dikumpulkan yang namanya royalti, itu wajib disalurkan kepada yang berhak,” ujar Supratman pada Jumat (8/8/2025).

Supratman menekankan pentingnya penghargaan atas hak orang lain sebagai suatu kewajiban, hal ini sesuai dengan palsafah negara kita Pancasila dan UUD, dimana negara menjamin perlakuan hukum yang sama bagi semua warga negara termasuk di dalamnya adalah perlindungan hak.

Ia juga mengingatkan pada LMK, untuk transparan dalam mengkoleksi dana yang dipungut, tidak boleh tidak. Lembaga berperan dalam mengelola dan menyalurkan dana royalti kepada pemilik hak cipta yang berhak.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal selaku pelaksana teknis Tusi DJKI di wilayah menerangkan lebih lanjut bahwa pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung hak cipta para kreator musik dan memastikan bahwa royalti yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk kesejahteraan para pemilik hak cipta di industri musik Indonesia. Sabtu,9/8/2025.

"Hak cipta adalah aset penting yang harus dihargai. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengelolaan royalty yang adil dan transparan, maka para pencipta dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari karya mereka. Kita berharap industri musik Indonesia semakin berkembang dan para musisi mendapatkan pengakuan serta kesejahteraan yang sepatutnya,” jelas Andi Basmal.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com