Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Max One Hotel Jadi Pelopor, Konsultasi Regulasi Royalti ke Kanwil Kemenkum Sulsel

 Max One Hotel Jadi Pelopor Konsultasi Regulasi Royalti ke Kanwil Kemenkum Sulsel1

Makassar. Max One Hotel Makassar menjadi pelaku bisnis pertama di Kota Makassar yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait mekanisme dan regulasi pembayaran royalti musik. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Max One Hotel Makassar terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia.

"Kami merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku. Ini yang memotivasi kami datang ke Kementerian Hukum untuk mencari tahu ketentuan serta mekanisme proses pendaftaran hingga pembayaran royalti," ujar perwakilan manajemen Max One Hotel saat ditemui Humas Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (6/8/2025).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan terdapat tiga regulasi utama yang mengatur hak cipta dan royalti musik. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai payung hukum utama.

Max One Hotel Jadi Pelopor Konsultasi Regulasi Royalti ke Kanwil Kemenkum Sulsel

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ketiga, Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk penggunaan komersial musik dan lagu.

"Untuk mekanisme pembayaran royalti, pelaku bisnis dapat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan mendaftarkan usaha melalui sistem digital LMKN. Pembayaran disesuaikan dengan klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik," jelas Demson.

Menurut Demson, koordinasi ini menjadi contoh baik bagi dunia usaha dalam memahami kewajiban pembayaran royalti. Selain menghindari sanksi hukum, kepatuhan ini juga mendukung perkembangan industri kreatif Indonesia dengan memberikan kompensasi yang layak bagi pencipta karya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Max One Hotel Makassar. "Langkah Max One Hotel patut diapresiasi karena menjadi salah satu pelaku bisnis di Makassar yang peduli terhadap hak cipta lagu yang digunakan di ruang publik," ucapnya.

Andi Basmal berharap langkah Max One Hotel dapat diikuti pelaku bisnis lainnya yang menggunakan musik di ruang publik. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonomi secara adil.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com