Takalar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Takalar, Selasa (10/3/2026). Bertempat di Ruang Rapat Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, pertemuan ini menjadi bagian penting dari upaya bersama memastikan setiap regulasi daerah yang lahir memiliki kualitas hukum yang kuat, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Irma Wahyuni, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Takalar, hadir sejumlah pejabat strategis, antara lain Staf Ahli Bidang Politik, Pemerintahan, Hukum dan HAM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Sosial dan PMD, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Ketua Apdesi Kabupaten Takalar. Kehadiran para pejabat lintas sektor ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa serta bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini memiliki dampak langsung yang sangat signifikan bagi ribuan warga di tingkat desa, sehingga proses harmonisasinya perlu dilakukan dengan teliti dan penuh kehati-hatian.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan. Salah satu rekomendasi penting yang disampaikan adalah agar rumus perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) dimuat secara khusus dalam lampiran peraturan, demi kejelasan dan kemudahan implementasi di lapangan. Beberapa ketentuan lainnya juga disarankan untuk disesuaikan redaksinya agar lebih presisi dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur formal, melainkan penjaga mutu dari setiap regulasi daerah yang akan berlaku. "Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan agar setiap rancangan produk hukum daerah telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Heny.
Hasil pembahasan yang dicapai dalam rapat tersebut sangat menggembirakan. Rancangan Peraturan Bupati dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah mendapat lampu hijau untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang benar-benar berkualitas. "Harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kami hadir sebagai mitra, bukan sekadar pemeriksa," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mengintensifkan sinergi dengan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

