Makassar - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar Audit Kepatuhan Langsung atau on-site terhadap enam notaris di Kabupaten Pinrang selama tiga hari, 25 hingga 27 Februari 2026. Audit ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di kalangan notaris sebagai benteng pertahanan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Keenam notaris yang menjadi subjek audit tersebut dipilih berdasarkan hasil analisis risiko dari pengisian kuesioner PMPJ sebelumnya, yang menempatkan mereka dalam kategori berisiko tinggi. Mereka adalah Sunarti Marlianti Syarief, S.H., M.Kn.; Eka Listyani, S.H., M.Kn.; Hasrina, S.H., M.Kn.; Nurfadillah, S.H., M.Kn.; Suhartati, S.H., M.Kn.; dan Andi Astrini Umar, S.H., M.Kn.
Proses audit berlangsung dalam tiga tahap. Diawali dengan entry meeting, yakni pertemuan awal antara tim pemeriksa dan notaris untuk menyamakan pemahaman soal tujuan dan prosedur audit. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dokumen secara mendetail sekaligus wawancara langsung dengan masing-masing notaris guna menguji kebenaran dan konsistensi informasi yang disampaikan. Tahap terakhir ditutup dengan exit meeting, di mana tim menyampaikan hasil temuan serta rekomendasi perbaikan kepada notaris yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan ini, tim audit menelaah sejumlah dokumen penting, antara lain Surat Keputusan Pengangkatan dan Perpindahan Notaris, Berita Acara Sumpah, pedoman penerapan PMPJ, formulir profil pengguna jasa, serta daftar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang telah dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tim juga mengevaluasi daftar transaksi yang masuk kategori wajib PMPJ dalam 12 bulan terakhir sebelum audit dilaksanakan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dalam keterangannya, mengatakan, hasil audit mengungkap bahwa sebagian notaris terindikasi berisiko tinggi bukan karena ada pelanggaran substantif, melainkan akibat ketidaktepatan dalam pengisian kuesioner PMPJ serta kelengkapan dokumen pendukung yang belum memadai. Di sisi lain, kabar baiknya, seluruh notaris yang diperiksa terbukti memahami kewajiban mereka dalam menerapkan PMPJ. Mereka menyadari pentingnya peran profesi notaris dalam mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme, baik sebagai pelaku maupun sebagai pihak yang berpotensi dijadikan sarana kejahatan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya Senin pagi (2/3/2025), menegaskan bahwa audit kepatuhan ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menjaga integritas profesi notaris di daerah. Menurutnya, notaris bukan sekadar pejabat yang mengesahkan akta, tetapi juga penjaga garis terdepan dalam mencegah penyalahgunaan instrumen hukum untuk kejahatan keuangan.
"Kami mendorong seluruh notaris di Sulawesi Selatan untuk tidak memandang audit ini sebagai ancaman, melainkan sebagai kesempatan untuk berbenah dan memastikan bahwa praktik yang dijalankan sudah sesuai ketentuan. Ke depan, kami akan terus mengintensifkan pengawasan berbasis risiko agar notaris di Sulawesi Selatan semakin sehat, bersih, dan dapat dipercaya oleh masyarakat," ujar Andi Basmal.
Audit kepatuhan notaris ini dijadwalkan terus dilakukan secara berkala di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, dengan prioritas pada wilayah dan notaris yang teridentifikasi berisiko tinggi.
