Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima kunjungan Pemerintah Daerah Luwu Utara dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait harmonisasi produk hukum daerah, Selasa (3/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan menjadi bagian dari penguatan sinergi pusat dan daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
Rombongan Pemda Luwu Utara hadir berdasarkan surat permohonan koordinasi dan konsultasi yang disampaikan kepada Kanwil Kemenkum Sulsel . Konsultasi ini difokuskan pada penyesuaian dan harmonisasi sejumlah produk hukum daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, dengan penekanan pada pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi yang taat asas dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Heny Widyawati menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sistematika yang tepat, serta substansi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan nasional. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan pendampingan dan asistensi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya menjaga kualitas regulasi agar tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen jajarannya untuk senantiasa membuka ruang dialog dan konsultasi bagi pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi yang terbangun melalui komunikasi intensif akan mendorong lahirnya produk hukum daerah yang responsif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami selalu membuka ruang konsultasi dan koordinasi bagi pemerintah daerah dalam proses harmonisasi produk hukum. Dengan dialog yang terbuka, kita dapat memastikan setiap regulasi yang dibentuk benar-benar berkualitas dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Andi Basmal.
Ia juga berharap kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Daerah Luwu Utara dapat terus berlanjut, sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berlandaskan hukum.


