Makassar - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) memegang peran strategis dalam memastikan profesionalitas dan integritas notaris tetap terjaga dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebagai garda terdepan pengawasan di tingkat daerah, MPDN hadir untuk memastikan setiap notaris menjalankan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Eksistensi MPDN menjadi elemen penting dalam sistem pembinaan dan pengawasan jabatan notaris. Melalui mekanisme pemeriksaan berkala maupun insidentil, MPDN memastikan bahwa setiap kinerja notaris memberikan kepastian hukum. Dengan pengawasan yang konsisten, kualitas pelayanan publik di bidang kenotariatan diharapkan tetap terjaga dan terpercaya.
Di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terdapat tujuh MPDN yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap 728 notaris yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Ketujuh MPDN tersebut menjadi ujung tombak dalam melakukan pembinaan administratif, pemeriksaan protokol notaris, hingga penanganan laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan.
Pengawasan yang dilakukan MPDN juga tidak berjalan sendiri. Kinerja MPDN dalam melaksanakan tugasnya turut dipantau dan dievaluasi oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) sebagai bagian dari sistem berjenjang pengawasan notaris. Dengan pola pengawasan berlapis ini, tata kelola jabatan notaris semakin diperkuat guna menjamin akuntabilitas dan profesionalitas.
Hari ini, Senin, (23/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, dilaksanakan kegiatan pemeriksaan protokol notaris oleh MPDN. Pemeriksaan protokol merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan tertib administrasi dan penyimpanan minuta akta serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menegaskan bahwa MPDN yang telah terbentuk harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan objektif. “MPDN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah jabatan notaris. Pengawasan protokol notaris harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menekankan pentingnya sinergi dan integritas dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Ia menyampaikan bahwa penguatan peran MPDN merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam membangun sistem layanan hukum yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Keberadaan MPDN bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan notaris bekerja sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan pengawasan yang baik, kita ingin memastikan seluruh 728 notaris di Sulsel menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas,” tegas Andi Basmal.
Melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan kualitas layanan kenotariatan di Sulsel semakin optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
