Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bantaeng, Senin (23/2), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Irma Wahyuni, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng, antara lain Inspektur Daerah, para Asisten, Kepala Dinas terkait, Direktur RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Kepala Bagian Hukum, serta perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun enam Ranperbup yang diharmonisasi meliputi:
1. Ranperbup tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu;
2. Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD RSUD;
3. Ranperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Remunerasi BLUD RSUD;
4. Ranperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 26 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan BLUD RSUD;
5. Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029; dan
6. Ranperbup tentang Tata Cara Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah catatan perbaikan baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain penyempurnaan rumusan norma, penyesuaian konsideran, penghapusan pasal yang tidak relevan, serta harmonisasi lampiran dengan peraturan daerah induknya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sejajar.
“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari quality control agar setiap produk hukum daerah memiliki kejelasan norma, tidak multitafsir, dan implementatif. Kami mendorong agar setiap rumusan benar-benar memperhatikan aspek legal drafting serta kebutuhan riil daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, enam Ranperbup tersebut secara prinsip tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil rapat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam pernyataan penutupnya menegaskan komitmen Kanwil untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan responsif.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah semakin proaktif berkoordinasi sejak tahap perencanaan penyusunan regulasi. Produk hukum yang baik akan menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, khususnya dalam penguatan layanan kesehatan, tata kelola BLUD, serta pembangunan kependudukan di Kabupaten Bantaeng,” tegas Andi Basmal.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng harus terus diperkuat agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

