Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat pembahasan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait Pengelolaan, Pelindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Jumat (27/3/2026). Berlangsung secara daring dari Ruang Rapat Andi Mattalatta Kanwil Kemenkum Sulsel, pertemuan ini menjadi langkah strategis yang membuka babak baru dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Sidrap, daerah yang menyimpan potensi produk lokal dan kekayaan budaya yang sangat besar untuk dilindungi dan dikembangkan.
Pembahasan perjanjian kerja sama ini mencakup tiga aspek utama yang saling berkaitan, yakni pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Sidrap. Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Sulsel akan hadir sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat, mulai dari sosialisasi, pendampingan pendaftaran, hingga fasilitasi pemanfaatan ekonomi atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat dan pelaku usaha setempat.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Kabupaten Sidrap ini memiliki makna yang sangat strategis. Sidrap dikenal sebagai salah satu daerah penghasil beras terbaik di Sulawesi Selatan, dengan berbagai produk unggulan lokal yang berpotensi besar untuk didaftarkan sebagai merek, indikasi geografis, maupun kekayaan intelektual komunal. Dengan adanya perjanjian kerja sama yang akan segera ditandatangani ini, pelindungan hukum atas kekayaan tersebut diharapkan dapat diwujudkan secara lebih sistematis dan terstruktur.
Menurut Kepala Bidang KI, Andi Haris, Pada hari yang sama, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel juga membuka layanan langsung kepada masyarakat di Ruang Layanan Kantor Wilayah. Petugas memberikan layanan informasi kepada pemohon terkait status permohonan merek yang sedang dalam proses, sekaligus memberikan konsultasi dan pendampingan langsung kepada pemohon yang ingin mendaftarkan Hak Merek mereka. Layanan yang diberikan secara personal dan terperinci ini memastikan setiap pemohon memahami dengan baik proses dan persyaratan pendaftaran merek yang berlaku.
Dua kegiatan yang berjalan beriringan pada hari itu, pembahasan kerja sama dengan Kabupaten Sidrap dan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat mencerminkan pendekatan Kanwil Kemenkum Sulsel yang komprehensif dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan. Di satu sisi, Kanwil membangun fondasi kelembagaan melalui perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. Di sisi lain, layanan langsung kepada masyarakat terus diberikan tanpa henti, memastikan bahwa setiap inovator dan pelaku usaha mendapat akses yang mudah terhadap pelindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Minggu(29/3/2026), menyambut hangat rencana kerja sama dengan Kabupaten Sidrap dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendampingi daerah tersebut membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat. "Sidrap adalah daerah dengan potensi kekayaan intelektual yang luar biasa, dari produk pertanian unggulan hingga kekayaan budaya yang kaya dan unik. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap potensi itu terlindungi secara hukum dan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Sidrap," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal juga menekankan bahwa perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah adalah model kolaborasi yang akan terus diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. "Kekayaan intelektual bukan urusan eksklusif pengusaha besar atau perusahaan multinasional. Petani yang mengembangkan varietas padi unggulan, pengrajin yang menciptakan motif tenun khas daerah, pelaku UMKM yang membangun merek produk lokal, mereka semua berhak atas pelindungan hukum yang sama. Kerja sama dengan pemerintah daerah adalah cara paling efektif untuk memastikan pelindungan itu menjangkau mereka," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mendorong seluruh pelaku usaha dan masyarakat di Sulawesi Selatan yang memiliki produk, karya, atau inovasi untuk segera mengambil langkah konkret dalam mendaftarkan kekayaan intelektual mereka tanpa menunggu lebih lama. "Mendaftarkan merek, hak cipta, atau kekayaan intelektual lainnya adalah investasi terbaik yang bisa Anda lakukan untuk melindungi kerja keras dan kreativitas Anda. Tim kami di Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendampingi setiap langkah prosesnya, dari konsultasi awal hingga terbitnya sertifikat pelindungan. Jangan biarkan karya terbaik Anda tidak terlindungi, kekayaan intelektual Anda bisa menjadi sumber kemakmuran yang berkelanjutan," ucap Demson.
Kegiatan ini turut dihadiri bagian hukum Tana toraja, Toraja utara, Luwu utara, Maros, dan Kota Makassar. Hadir pula bagian kerjasama Kota Makassar dan bidang KI Kanwil Kemenkum Sulsel dan direktorat kerjasama DJKI
