Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Senin (19/1/2026), sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Penyusunan dokumen manajemen risiko tahun ini diarahkan untuk meningkatkan tingkat kematangan (maturitas) manajemen risiko Kanwil Kemenkum Sulsel. Pada tahun sebelumnya, Kanwil Kemenkum Sulsel berhasil mencapai nilai maturitas pada angka 3 atau terdefinisi. Melalui penyusunan dokumen yang lebih komprehensif dan terintegrasi, tahun 2026 ditargetkan mampu mencapai level 4 atau terkelola.
Kegiatan ini diikuti oleh para Personal in Charge (PIC) dari masing-masing bagian/bidang, baik dari Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Bagian Tata Usaha dan Umum. Turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, yang mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, penyusunan dokumen manajemen risiko dilakukan dengan mengacu pada kebijakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Hukum, sebagaimana tertuang dalam Permenkum Nomor 15 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta mengendalikan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis dalam menjalankan organisasi pemerintahan. “Penyusunan dokumen manajemen risiko merupakan upaya mitigasi dan tanggap awal terhadap berbagai risiko yang dimungkinkan terjadi di Kanwil Kemenkum Sulsel, sehingga setiap potensi hambatan dapat diantisipasi sejak dini,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh PIC dalam proses ini agar manajemen risiko benar-benar diterapkan secara nyata dan tidak hanya berhenti pada penyusunan dokumen. Menurutnya, pengelolaan risiko yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas kinerja, pelayanan publik, serta pencapaian sasaran strategis Kanwil.
Sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum, manajemen risiko menjadi bagian integral dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang bertujuan mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap unit kerja diharapkan mampu menginternalisasi budaya sadar risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel optimistis dapat meningkatkan level maturitas manajemen risiko pada tahun 2026 menjadi level terkelola. Dengan pengelolaan risiko yang lebih sistematis dan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola organisasi dan mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
