Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Heny Widyawati, serta jajaran staf terkait.
Dalam sambutannya, Kepala BPHN Min Usihen menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman, konsistensi, dan keseragaman dalam pelaksanaan penilaian IRH di seluruh wilayah. Ia menyampaikan bahwa IRH bukan hanya instrumen penilaian, tetapi juga menjadi alat ukur komitmen bersama dalam mendorong reformasi hukum yang berdampak nyata.
Min Usihen menjelaskan bahwa BPHN telah menyiapkan pedoman, template, serta bahan sosialisasi yang dapat langsung digunakan oleh Kantor Wilayah. Dengan adanya materi yang telah distandarkan tersebut, ia berharap tidak ada perbedaan substansi materi yang disampaikan di daerah, sehingga kebijakan reformasi hukum tahun 2026 dapat dilaksanakan secara seragam oleh seluruh Kanwil.
Lebih lanjut, Min Usihen menekankan peran strategis Kantor Wilayah sebagai garda terdepan dalam menyampaikan kebijakan dan pesan reformasi hukum kepada pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan penilaian IRH sangat bergantung pada keaktifan Kakanwil beserta jajaran dalam proses penilaian, termasuk dalam menyampaikan indikator penilaian serta data dukung kepada pemda.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan sarana dan prasarana yang seragam dan terstandar agar tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian. Dengan adanya pedoman yang jelas, Min Usihen berharap seluruh potensi hambatan teknis dapat diminimalkan, sehingga proses penilaian IRH berjalan lebih efektif dan optimal.
“Kunci sukses dari pelaksanaan IRH ini adalah kerja sama dan kolaborasi. Kami berharap upaya yang kita lakukan bersama benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas reformasi hukum dan berdampak pada peningkatan nilai IRH secara nasional,” ujar Min Usihen. Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komunikasi awal yang dapat terus dilanjutkan di tingkat wilayah.
Sementara itu, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawati menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan pendampingan dan sosialisasi lanjutan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, keseragaman pemahaman terhadap indikator dan data dukung menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas penilaian IRH di Sulawesi Selatan.
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026. Ia menyatakan bahwa jajaran Kanwil akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan BPHN serta pemerintah daerah, agar kebijakan reformasi hukum dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkontribusi pada peningkatan nilai IRH di wilayah Sulawesi Selatan.

