
Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual pada rezim Hak Cipta dalam acara "Pasar Disain" yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Kota Makassar. Kegiatan berlangsung di Gedung Jenderal M. Yusuf (Manunggal), Sabtu malam (25/10).
Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, tampil sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menyoroti maraknya kasus pelanggaran hak cipta di berbagai platform media akibat minimnya edukasi masyarakat terkait kekayaan intelektual.
"Saat ini banyak kita saksikan pelanggaran hak cipta di media elektronik, cetak, maupun media sosial. Hal ini terjadi salah satunya karena kurangnya pemahaman tentang kekayaan intelektual, khususnya hak cipta," ujar Teguh di hadapan para tenant dan pengunjung Pasar Disain.
Teguh menjelaskan secara rinci konsep hak eksklusif yang melekat pada hak cipta, yang terdiri dari dua komponen penting. Pertama, hak moral yang mewajibkan pencantuman nama pencipta karya. Kedua, hak ekonomi yang mengharuskan seseorang meminta izin dan membayar royalti kepada pemilik karya cipta.
Narasumber juga membagikan panduan teknis pengajuan pencatatan hak cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara pembuatan akun.
Sebagai penutup materi, Teguh mengingatkan sanksi tegas bagi pelanggar hak cipta berdasarkan Pasal 117 ayat 3, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Para peserta dari kalangan pencipta dan pelaku usaha kreatif tampak antusias mengikuti sosialisasi hingga akhir.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi positif. "Saya sangat mengapresiasi inisiatif Divisi Pelayanan Hukum dalam mengedukasi masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya perlindungan hak cipta. Kegiatan seperti ini sangat strategis karena langsung menyasar komunitas yang bersentuhan dengan karya kreatif setiap hari," ujarnya.
Andi Basmal menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting bagi pengembangan ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan. "Kita harus terus mengampanyekan bahwa mencatatkan karya cipta bukan hanya soal administrasi, tetapi investasi perlindungan hukum bagi karya kita. Ini akan mendorong para kreator lebih percaya diri mengembangkan karya-karya inovatif tanpa khawatir dibajak," jelasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil berharap sosialisasi serupa akan terus dilakukan di berbagai platform dan komunitas kreatif. "Ke depan, kami akan perkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha kreatif. Target kami sederhana tapi berdampak: setiap kreator di Sulsel paham hak-haknya dan tahu cara melindungi karyanya secara legal," pungkas Andi Basmal.
