
Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pinrang terkait struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat berlangsung di Kanwil Sulsel dengan menghadirkan jajaran Pemkab Pinrang dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun Ranperbup yang dibahas meliputi Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan.
Dalam rapat tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, di antaranya penyesuaian konsiderans dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 beserta perubahannya, penyeragaman sistematika penulisan, serta penegasan kembali definisi dan rincian tugas pokok OPD agar sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini kita lakukan untuk memastikan substansi dan struktur hukum dalam Ranperbup telah tepat, sinkron, dan tidak tumpang tindih. Penyempurnaan yang diberikan merupakan upaya agar regulasi yang dihasilkan efisien, implementatif, dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menciptakan perangkat hukum yang berkualitas dan berorientasi pada penguatan kelembagaan daerah.
“Kanwil Kemenkum Sulsel selalu membuka ruang kolaborasi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dan pengharmonisasian produk hukum. Harapannya, Ranperbup ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan yang lebih profesional,” ungkapnya sebagai penutup.
Melalui proses harmonisasi ini, seluruh Ranperbup dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan selanjutnya.
