Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Wilayah dalam mendukung terwujudnya layanan KI berkelas dunia sebagaimana arah kebijakan nasional tahun 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam arahannya menekankan bahwa tahun 2026 menjadi momentum krusial untuk mewujudkan kantor KI berstandar global. Ia menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah agar proaktif dalam penegakan hukum KI serta mendorong komersialisasi potensi kekayaan intelektual di daerah.
“Kita arah kebijakan itu penegakan hukum KI yang profesional, kemudian penegakan hukum pro justitia dan penyelesaian sengketa, mediasi, serta digitalisasi penegakan hukum. Semangat baru tentu harus terus kita bawa untuk mengusung kantor KI kelas dunia,” ujar Hermansyah.
Program strategis 2026 mencakup pencegahan pelanggaran KI berdasarkan tingkat kerawanan wilayah, optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta peningkatan maturitas pengelolaan dan pemanfaatan KI di daerah. DJKI juga mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan pendaftaran KI berbasis potensi kewilayahan guna meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Dirjen KI menegaskan pentingnya optimalisasi Sentra KI di perguruan tinggi untuk mendorong peningkatan permohonan paten, hak cipta, merek, dan bentuk KI lainnya, sekaligus memastikan hasil riset dan inovasi akademik memperoleh pelindungan hukum dan dapat dikomersialisasikan secara maksimal.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menyatakan kesiapan untuk memperkuat penegakan hukum KI secara profesional, mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan pendampingan, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa pihaknya siap menerjemahkan strategi nasional tersebut ke dalam langkah konkret di Sulawesi Selatan.
“Kami siap mengimplementasikan strategi KI 2026 secara terukur dan kolaboratif. Fokus kami tidak hanya pada peningkatan jumlah permohonan, tetapi juga pada kualitas pelindungan, penguatan penegakan hukum, serta mendorong KI menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, serta komunitas kreatif untuk menggali dan melindungi potensi KI lokal, termasuk kekayaan budaya daerah yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi wilayah.
Sejalan dengan komitmen transformasi digital, Kanwil Kemenkum Sulsel akan mengoptimalkan standardisasi layanan, survei kepuasan masyarakat, serta pemanfaatan dashboard monitoring guna memastikan layanan KI di wilayah berjalan transparan, akuntabel, dan responsif.
Melalui implementasi strategi KI 2026 yang konsisten dan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sulsel optimistis dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus menjadikannya sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

