Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, hadir langsung menyaksikan proses mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Gunung Sari, Kota Makassar, Rabu (25/2).
Mediasi tersebut membahas persoalan penggunaan lahan parkir dan aktivitas usaha bengkel milik salah satu warga Gunung Sari yang menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar. Proses mediasi difasilitasi oleh Posbankum bersama paralegal dan pemerintah kelurahan dengan mengedepankan pendekatan musyawarah dan mufakat.
Dalam proses tersebut, aduan berhasil dimediasi dengan baik. Para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menandatangani perjanjian komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Dalam keterangannya, Andi Basmal mengapresiasi langkah warga yang memilih menyelesaikan persoalan melalui Posbankum sebagai sarana mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.
“Persoalan seperti ini sudah tepat diadukan ke Posbankum. Fungsi mediasi harus dimaksimalkan agar sengketa di tengah masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan menjadi instrumen penting dalam memperluas akses keadilan serta menjaga harmonisasi sosial di lingkungan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, yang juga mendorong agar setiap proses mediasi dan layanan yang diberikan Posbankum terdokumentasi dan dilaporkan secara rutin sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian sengketa berbasis mediasi di tingkat kelurahan sebagai wujud pelayanan hukum yang inklusif, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat.

