Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Masuk Desa, Jelaskan Posbankum & KUHP

 Kanwil Kemenkum Sulsel Masuk Desa Jelaskan Posbankum KUHP

Gowa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar diskusi hukum di Desa Pakkatto, Kec. Marannu, Kab. Gowa pada Kamis, 13/08/2025. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Kelompok Kadarkum, tokoh masyarakat, serta aparat desa seperti Babinsa dan Babinkamtibmas.

Diskusi dibuka oleh Kepala Desa Pakkatto, Basir, yang memberikan apresiasi atas upaya Kanwil Kemenkum Sulsel meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat setempat, masyarakat desa akan memahami hak-hak hukum dan penanganan konflik hukum di tingkat desa.

Diskusi hukum ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Nasaruddin dan Marini selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel. Nasaruddin memberikan paparan mendalam tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dengan tema diskusi permufakatan jahat, persiapan, dan percobaan tindak pidana.

Nasaruddin mengulas ketiga tema tersebut dengan bahasa sederhan disertai contoh konkrit sehingga mudah dipahami. Ia juga memberi perbandingan isi KUHP lama dan KUHP baru (2023) yang akan diberlakukan tahun depan (2026).

Selanjutnya, Marini, narasumber kedua, memberikan pemaparan mengenai Layanan Posbankum (Pos Bantuan Hukum). Ia menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri.

Pertemuan Arisan DWP Kanwil Kemenkum Sulsel Jadi Ajang Silaturahmi dan Perayaan Kemerdekaan1

”Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat,” jelas Marini.

Secara teknis, Posbankum Desa/Kelurahan nantinya diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa/Lurah

Layanan bantuan hukum di desa melalui Posbakum mencakup layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/perkara, dan layanan rujukan advokat.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengukapkan bahwa kegiatan penyuluhan atau diskusi hukum di desa-desa kelurahan menjadi agenda rutin Tim Penyuluh Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kegiatan semacam ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di masyarakat hingga tingkat desa. Menjadikan ketaatan hukum tidak sekedar kewajiban tetapi menjadi sebuah budaya hidup, bagaimana masyarakat menjalani kehidupan yang taat hukum, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com