Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan penyebarluasan informasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada masyarakat dengan memanfaatkan skema Work From Anywhere (WFA). Langkah ini menjadi strategi efektif untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses informasi dan layanan bantuan hukum, meskipun dalam suasana libur nasional dan cuti bersama.
Melalui pendampingan dan monitoring yang dilaksanakan pada Jumat (27/3/2026), jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel secara aktif turun langsung ke berbagai Posbankum desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan layanan berjalan optimal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait fungsi dan manfaat Posbankum sebagai sarana memperoleh bantuan hukum secara mudah dan terjangkau.
Secara akumulatif, capaian layanan Posbankum hingga akhir Maret 2026 menunjukkan hasil yang sangat signifikan. Dari target ribuan layanan yang ditetapkan, realisasi telah mendekati angka maksimal. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah tersedia di berbagai desa dan kelurahan.
Saat ini, layanan Posbankum telah terbentuk dan tersebar di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulsel, menjangkau desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat. Keberadaan Posbankum ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa skema WFA dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperluas diseminasi informasi kepada masyarakat. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan jajaran tetap produktif sekaligus menjangkau lebih banyak wilayah.
“Momentum libur lebaran dan skema WFA jadi cara untuk mengoptimalkan sosialisasi layanan Posbankum,” ujar Heny.
Ia menambahkan, selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi paralegal di desa/kelurahan agar mampu memberikan konsultasi hukum secara tepat serta meningkatkan kualitas pelaporan layanan yang dilakukan di masing-masing wilayah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Senin (30/3/2026), menyampaikan apresiasinya terhadap langkah inovatif yang dilakukan jajarannya dalam memanfaatkan skema WFA untuk tetap menghadirkan pelayanan kepada masyarakat.
“Apa yang dilakukan jajaran melalui skema WFA ini merupakan langkah adaptif dan responsif dalam memastikan layanan tetap berjalan serta menjangkau masyarakat secara luas, khususnya dalam penyebarluasan informasi Posbankum,” ungkap Andi Basmal.
Ia berharap, melalui upaya yang berkelanjutan ini, masyarakat semakin memahami keberadaan dan manfaat Posbankum, sehingga akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Sulsel.
