Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa

 Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Gowa, Kamis (10/7/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini dipimpin oleh Heny Widyawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Ketiga ranperda yang diharmonisasi meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Dalam rapat yang dihadiri pejabat Pemkab Gowa dan tim harmonisasi Kemenkum ini, Heny mengungkapkan sejumlah penyempurnaan substansi dilakukan terhadap ketiga ranperda tersebut.

Untuk ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, perbaikan dilakukan pada bagian konsideran dengan menambahkan rujukan lengkap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan umum dan restrukturisasi pasal-pasal untuk memperjelas substansi hukum.

Khusus untuk ranperda Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2024, tim harmonisasi menyarankan penambahan dasar hukum yang lebih komprehensif, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gowa yang hadir dalam rapat menegaskan komitmen daerah untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tercermin dari kesediaan untuk melakukan penyesuaian sesuai masukan tim harmonisasi.

Setelah melalui pembahasan mendalam selama satu jam, rapat menyimpulkan bahwa ketiga ranperda tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar. Namun, beberapa penyesuaian materi muatan tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk ranperda RPJMD 2025-2029, tim harmonisasi menilai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hanya memerlukan perbaikan minor terkait penyesuaian dengan ketentuan umum.

Rapat ini dihadiri pula oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gowa serta Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dari Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal mengatakan, dengan selesainya proses harmonisasi ini, Pemkab Gowa diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil rapat untuk penyempurnaan ranperda sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com