Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Produk Hukum Luwu Utara ”Penyelenggaraan Pesantren dan RKPD”

 Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Produk Hukum Luwu Utara Penyelenggaraan Pesantren dan RKPD

Makassar – Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawat mengatakan, “Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yaitu: fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, dan penyusunan RKPD Tahun 2026.” Selasa, 22 Juli 2025.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara,” jelas Kadiv P3H mewakili Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

Harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang sesuai dengan asas legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan. Rapat ini merupakan tahapan krusial agar produk hukum daerah dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan potensi konflik norma. Proses harmonisasi menjamin bahwa substansi yang diatur tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Produk Hukum Luwu Utara Penyelenggaraan Pesantren dan RKPD1

Heni menambahkan bahwa perubahan dan penyusunan RKPD dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangunan aktual daerah dan sinkron dengan arah kebijakan nasional.

Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh peserta menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap tiga rancangan peraturan yang diajukan. Secara umum, tidak ditemukan pertentangan substansial terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Kordinator tim perancang, Fatmawati Rahmat menyampaikan Kesimpulan bahwa ketiga rancangan peraturan, baik tingkat kabupaten maupun bupati, secara substansi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara, sehingga dinyatakan dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya

Dengan rampungnya tahapan fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara siap melanjutkan proses penetapan regulasi guna memperkuat tata kelola penyelenggaraan pesantren dan arah pembangunan daerah tahun mendatang.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Utara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida), Kepala Bagian Hukum, staf bagian hukum, serta para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com