Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan monitoring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kota Parepare dan Kabupaten Barru. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu sesuai amanat Undang-Undang Bantuan Hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawaty menekankan pentingnya memberikan akses hukum dan keadilan kepada masyarakat kurang mampu. "Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang tepat mengenai permasalahan hukum yang dihadapi peserta," ujarnya saat pembukaan acara.
Kegiatan yang juga diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Parepare mendapat sambutan baik dari Kepala Lapas. Dalam sambutannya, ia mengingatkan pentingnya menjaga diri dan keluarga agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. "Semoga penyuluhan yang diadakan Kemenkum ini dapat membantu memahami permasalahan hukum yang dialami," katanya.
Penyuluhan hukum kepada masyarakat tidak mampu merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Bantuan Hukum untuk memberikan akses keadilan dan akses hukum, termasuk kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukuman.
Layanan bantuan hukum yang disediakan meliputi dua kategori utama. Pertama, layanan bantuan hukum litigasi untuk perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Kedua, layanan bantuan hukum non-litigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi, negosiasi, mediasi, pemberdayaan masyarakat, dan investigasi perkara.
Untuk mengakses layanan bantuan hukum, masyarakat harus memenuhi persyaratan sesuai undang-undang, yaitu mengajukan permohonan kepada OBH disertai identitas pemohon, surat keterangan tidak mampu atau miskin, serta penjelasan yang jelas mengenai permasalahan hukum yang dihadapi agar perkara dapat ditangani dengan menemukan kebenaran secara materil.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Selasa(23/9/2025) menegaskan komitmen kuat dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. "Kegiatan penyuluhan hukum dan monitoring OBH ini merupakan wujud nyata dari visi Kemenkum untuk menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan," tegas Andi Basmal.
Lebih lanjut, Andi Basmal menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh terhalang haknya untuk mendapatkan keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. "Kami berkomitmen penuh untuk memastikan setiap warga negara, termasuk mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, dapat mengakses layanan bantuan hukum berkualitas tanpa diskriminasi," jelasnya.
Kakanwil juga mengapresiasi dedikasi para penyuluh hukum dan OBH yang telah berkontribusi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. "Sinergi yang baik antara Kemenkum, OBH, dan seluruh stakeholder terkait akan terus kami perkuat untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan mampu mengakses keadilan dengan mudah," pungkas Andi Basmal dalam kesempatan tersebut.