MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar talkshow bertema "Lindungi Kekayaan Intelektual Sebagai Potensi Ekonomi Kreatif Kota Makassar" di Radio Venus Makassar, Selasa (23/9/2025).
Acara ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Achmad Hendra Hakamuddin dan JF Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Nurfajri R.A.
Dalam dialog interaktif tersebut, Andi Nurfajri menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku ekonomi kreatif. "Merek terdaftar bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan branding dan membuka peluang kerjasama dengan investor," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa merek terdaftar dapat menjadi syarat menembus pasar ekspor dan bermitra dengan marketplace besar. Untuk memudahkan pendaftaran, masyarakat cukup membayar PNBP Rp1,8 juta untuk kategori umum dan Rp500 ribu untuk UMKM.
"Persyaratannya pun sederhana. Untuk umum cukup KTP, label merek, dan tanda tangan pemohon. Sedangkan UMKM ditambah surat pernyataan bermaterai dan rekomendasi dari dinas terkait," jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Achmad Hendra Hakamuddin mengungkapkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual. "Tahun 2025 ini kami menargetkan fasilitasi pendaftaran merek untuk 50 pelaku ekonomi kreatif di Makassar," katanya.
Program fasilitasi ini meliputi sosialisasi, asistensi pengisian dokumen, hingga bantuan biaya pendaftaran merek untuk 17 subsektor ekonomi kreatif seperti kuliner, fashion, kriya, dan musik.
"Ini menjadi perhatian khusus Pak Walikota karena banyak pelaku ekonomi kreatif di Makassar memiliki produk unik tapi belum terlindungi secara hukum. Melalui fasilitasi ini, mereka bisa bersaing di pasar nasional bahkan internasional," tambahnya.
Talkshow ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel menjalin kolaborasi dengan stakeholder untuk meningkatkan pemahaman dan permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot menyatakan kegiatan ini sebagai komitmen lembaga dalam penyebarluasan informasi kekayaan intelektual kepada masyarakat.
"Para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang tertarik mengikuti program fasilitasi dapat menghubungi Dinas Pariwisata Kota Makassar atau Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan untuk informasi lebih lanjut," ucap Demson
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyambut baik inisiatif kolaboratif ini. "Kami sangat mengapresiasi sinergitas yang terjalin dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual. Ini adalah wujud nyata dari semangat gotong royong antar instansi untuk kemajuan ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan," ujar Andi Basmal.
Menurutnya, program fasilitasi pendaftaran merek ini sejalan dengan visi Kementerian Hukum dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di daerah. "Kami tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang aktif membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan sistem perlindungan KI untuk kemajuan usaha mereka," tambahnya.
Andi Basmal juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus memperluas jangkauan sosialisasi. "Target kami adalah terciptanya budaya sadar KI di kalangan UMKM, ekonomi kreatif dan stakeholder terkait lainnya," pungkasnya.