Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara

 Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara

Makassar – Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Rabu (16/04/2025), meyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Tim Perancanag Peraturan Perundang Undangan Kanwil Sulsel telah mengharmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara (Ranperbup).

Kegiatan harmonisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara terkait permohonan fasilitasi harmonisasi Ranperbup. Kelima rancangan tersebut mengatur berbagai hal strategis, antara lain pengelolaan penerimaan retribusi layanan kesehatan, tunjangan DPRD, hingga lembaga kemasyarakatan desa.

Dalam pembahasan, salah satu Ranperbup yang cukup mencuri perhatian adalah tentang pemanfaatan penerimaan retribusi jasa umum pada RSUD Andi Djemma Masamba. Namun, draf ini diminta untuk disempurnakan karena cakupan materi yang diatur masih terlalu luas dan belum fokus pada substansi utama, yaitu pemanfaatan penerimaan retribusi.

Sementara itu, Ranperbup mengenai besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan serta anggota DPRD dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rancangan ini diterima dan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.

Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara1

Adapun Ranperbup tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 sebaiknya tidak diatur dalam bentuk peraturan bupati, melainkan cukup melalui keputusan kepala daerah.

Rancangan perubahan atas Perbup Nomor 51 Tahun 2023 tentang kebijakan akuntansi dinilai telah sesuai dengan ketentuan substansi dan format penyusunan, sehingga ikut diterima untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperbup tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa diminta untuk disempurnakan terlebih dahulu.

”Dari lima Ranperbup yang dibahas, dua di antaranya dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan, yaitu Ranperbup tentang tunjangan DPRD dan perubahan kebijakan akuntansi daerah. Tiga Ranperbup lainnya, yakni terkait RSUD Andi Djemma, pengelompokan kemampuan keuangan, serta lembaga kemasyarakatan desa, diminta untuk penyempurnaan lebih lanjut,” ungkap Heny dalam keterangannya.

Dalam keterangan terpisah, Kakanwil Andi Basmal mengatakan bahwa kegiatan harmonisasi menjadi salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai kaidah hukum yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan harmonisasi yang tepat, regulasi daerah diharapkan mampu mendukung pembangunan yang efektif dan berpihak pada masyarakat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com