Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi kegiatan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi, Rabu (1/4).
Kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros serta tim penyusun peraturan dari perangkat daerah terkait.
Empat Ranperbup yang dibahas meliputi:
1. Ranperbup tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Desa Tahun Anggaran 2026;
2. Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah;
3. Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan;
4. Ranperbup tentang Sistem Online Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap aspek substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baharuddin menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Melalui forum ini, kita mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Berbagai masukan teknis turut disampaikan dalam forum tersebut, mulai dari penyempurnaan redaksional, penyesuaian dasar hukum, hingga penguatan substansi pengaturan agar lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan.
Berdasarkan hasil pembahasan, keempat Ranperbup Kabupaten Maros dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Dengan demikian, seluruh rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan dari proses harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Maros dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mengawal pembentukan peraturan daerah yang harmonis, selaras, dan implementatif.

