Soppeng – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam rangka mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui pembentukan peraturan daerah, Rabu (1/4), bertempat di Ruang Kerja Bupati Soppeng.
Kegiatan ini diterima langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, didampingi Sekretaris Daerah Andi Muhammad Surrahman, Kepala Dinas PU Andi Haeruddin, Direktur Perseroda Musdar Asman, Kepala Bappelitbangda Andi Agus Nongki, serta Kepala Bagian Hukum Musriadi.
Turut hadir dari jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris, serta pegawai ASN pada Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kakanwil beserta jajaran. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk bersinergi dalam memperkuat regulasi serta perlindungan potensi daerah.
“Kami menyambut baik koordinasi ini. Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bekerja sama dalam pembentukan peraturan daerah dan perlindungan kekayaan intelektual demi menjaga potensi unggulan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Andi Basmal menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus didukung melalui regulasi daerah yang kuat dan komprehensif.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Soppeng memiliki berbagai potensi kekayaan intelektual yang perlu segera dilindungi untuk mencegah klaim dari pihak lain, seperti kopi mata bulu, kopi tungke’, cabe tappaning, kaloa, hingga tembakau.
“Potensi-potensi ini harus segera mendapatkan perlindungan hukum melalui Peraturan Daerah agar memiliki kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil juga mendorong pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta kerja sama melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai langkah konkret dalam penguatan perlindungan KI.
Selain itu, dalam pembahasan turut disinggung hasil harmonisasi produk hukum daerah Kabupaten Soppeng pada tahun 2025 sebanyak 25 rancangan, dengan beberapa di antaranya masih memerlukan pengkajian ulang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan koordinasi berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kolaborasi, serta diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas di Kabupaten Soppeng.


