Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dua rancangan produk hukum daerah Kabupaten Maros di bidang perizinan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (10/2/2026).
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maros, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Maros, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Asriyani.
Dua produk hukum daerah yang dibahas dalam rapat ini yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan.
Dalam pembahasan Ranperbup tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, SOP pelayanan perizinan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah.
Oleh karena itu, rancangan tersebut dinilai tidak tepat apabila ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati dan disarankan untuk dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati. Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan, ditegaskan bahwa standar pelayanan publik pada prinsipnya ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan publik sehingga lebih tepat diatur melalui Keputusan Bupati.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, pendampingan ini tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, tetapi juga mendorong lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berintegritas.

