Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu Utara yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (10/2/2026).
Rapat harmonisasi ini dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara beserta jajaran perangkat daerah, di antaranya Inspektur Kabupaten Luwu Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Luwu Utara. Dari Kanwil Kemenkum Sulsel, kegiatan ini diikuti oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Adapun Ranperbup yang dibahas meliputi tiga rancangan, yakni Ranperbup tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa; Ranperbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Daerah; serta Ranperbup tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan.
“Harmonisasi ini penting agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi kebutuhan pengaturan di daerah, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Heny.
Dalam pembahasan Ranperbup terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan, antara lain penyesuaian judul, perbaikan konsiderans, pengaturan pasal, serta penempatan materi teknis agar selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang LHKPN dan Piagam Pengawasan Internal, Kanwil Kemenkum Sulsel merekomendasikan agar pengaturannya tidak dituangkan dalam bentuk peraturan bupati, melainkan cukup diatur melalui kebijakan kepala daerah atau dokumen internal, mengingat substansi pengaturannya telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas.
“Melalui fasilitasi harmonisasi ini, kami berharap pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang efektif, akuntabel, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta berintegritas,” tegasnya.

