Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual melalui platform streaming YouTube, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Royalti Musik di Ruang Publik, Di Mana Batas Keadilan?” dan menjadi forum strategis dalam membahas keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan rasa keadilan publik.
Kegiatan yang dipusatkan di Balairung Universitas Indonesia tersebut diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai kalangan, baik secara langsung maupun daring. Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan, Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Prof. Agus Sardjono, serta musisi nasional Ariel NOAH.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan royalti musik di ruang publik. Supratman menjelaskan bahwa pemerintah hanya berperan dalam aspek regulasi tanpa ikut campur dalam pengelolaan royalti. “Pemerintah mengatur regulasi royaltinya, namun tidak ikut campur dalam pengelolaan royalti,” tegas Menkum.
Lebih lanjut, Menkum menjelaskan pembagian peran antara LMKN sebagai penghimpun royalti dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi bertujuan menciptakan sistem yang saling mengawasi. “Yang mengumpulkan royalti adalah LMKN, sedangkan LMK mendistribusikannya. Keduanya saling kontrol untuk menjamin keadilan,” jelasnya.
Selain membahas royalti musik, Menkum juga mendorong mahasiswa dan generasi muda untuk mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional. Ia menyoroti peluang pemanfaatan sertifikat hak cipta, merek, dan paten sebagai agunan pembiayaan, serta mengajak para peneliti untuk aktif mendaftarkan paten karena perlindungannya tidak dikenakan biaya sepanjang belum dikomersialisasikan.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman jajaran terhadap isu-isu strategis di bidang kekayaan intelektual, khususnya terkait pengelolaan royalti dan perlindungan hak cipta, guna mendukung pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026) menyampaikan bahwa keikutsertaan secara virtual ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kantor wilayah. “Kami berharap pemahaman yang diperoleh dari forum ini dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam memberikan layanan kekayaan intelektual yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Andi Basmal.
