Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempedomani himbauan preventif dalam rangka mengantisipasi terjadinya perselingkuhan di lingkungan kerja. Hal ini disampaikan hari ini, Sabtu (3/4).
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum yang menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan terhadap pelanggaran disiplin pegawai, khususnya yang berkaitan dengan perilaku tidak etis.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa seluruh pimpinan satuan kerja dan jajaran di wilayah Sulawesi Selatan harus menjadikan himbauan tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Seluruh jajaran wajib mempedomani himbauan ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta nama baik institusi,” tegas Andi Basmal.
Ia juga menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dalam berperilaku, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Menurutnya, sikap dan tindakan pimpinan akan menjadi contoh langsung bagi seluruh pegawai.
Lebih lanjut, Kakanwil meminta para atasan langsung untuk meningkatkan pengawasan melekat serta melakukan pembinaan terhadap perilaku dan etika pegawai. Upaya pencegahan dini melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif juga dinilai penting guna menghindari potensi pelanggaran disiplin.
Selain itu, penguatan nilai moralitas, kepatuhan terhadap norma hukum, agama, dan kesusilaan juga harus terus ditanamkan sebagai bagian dari budaya kerja aparatur yang profesional dan berintegritas.
“Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kerja yang kondusif, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan etika ASN,” tambahnya.
Melalui langkah preventif ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkum Sulsel dapat meminimalkan risiko pelanggaran disiplin serta mewujudkan aparatur yang berintegritas, berakhlak, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
