Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur, dengan fokus pada Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (2/4/2026).
Dalam proses harmonisasi tersebut, dilakukan sejumlah penyempurnaan teknis maupun substansi guna memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain penyesuaian pada judul dengan penambahan kata “rancangan” serta penghapusan istilah yang tidak relevan, perbaikan dasar hukum, penyempurnaan redaksional dalam diktum, hingga pembenahan sejumlah pasal, termasuk perbaikan penulisan dan penghapusan ketentuan yang dinilai tidak tepat.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti perbaikan pada ketentuan definisi serta penyesuaian norma dalam batang tubuh agar lebih sistematis, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya. Harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang optimal bagi petani di daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari seluruh peserta rapat, disimpulkan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar. Dengan demikian, ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis penyusunan, tetapi juga memastikan bahwa substansi yang diatur telah selaras dengan norma hukum yang berlaku, sehingga implementasinya nanti dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (4/4/2026) menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Kami berkomitmen untuk terus memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan telah melalui proses harmonisasi yang komprehensif, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan petani,” tegasnya.

