Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Jangan Terlambat! Kanwil Kemenkum Sulsel Ingatkan Pentingnya Daftar Merek Sejak Dini

 Jangan Terlambat Kanwil Kemenkum Sulsel Ingatkan Pentingnya Daftar Merek Sejak Dini

Makassar. Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya mendaftarkan merek dagang setelah identitas bisnis mereka "dicuri" orang lain. Padahal, Indonesia menganut sistem first to file yang sangat tegas: siapa yang lebih dulu mendaftar, dialah pemilik sah merek tersebut.

Peringatan ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, saat dimintai keterangannya, Kamis (10/7).

"Prinsipnya sederhana: siapa yang lebih dulu mendaftarkan mereknya secara resmi ke DJKI, dialah yang diakui sebagai pemilik sah. Tidak peduli siapa yang lebih dulu menggunakan merek tersebut dalam bisnis," tegas Demson.

Sistem first to file memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha, mulai dari pedagang kecil hingga korporasi besar. Yang menentukan kepemilikan merek adalah tanggal pengajuan permohonan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan siapa yang lebih dahulu menggunakan merek tersebut.

"Sayangnya, masih banyak pengusaha yang baru tersadar ketika merek mereka sudah diambil orang lain. Tanpa pendaftaran resmi, tidak ada perlindungan hukum yang kuat saat terjadi sengketa," ungkap Demson.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mendorong para pelaku UMKM di daerahnya untuk segera mendaftarkan merek mereaka. Langkah ini bukan hanya melindungi identitas usaha, tetapi juga meningkatkan nilai bisnis dan daya saing produk.

"Pendaftaran merek adalah investasi jangka panjang. Selain memberikan perlindungan hukum, merek terdaftar juga meningkatkan kredibilitas dan nilai jual produk di pasar nasional maupun internasional," jelas Andi Basmal.

Kedua pejabat Kemenkum Sulsel menekankan urgensi pendaftaran merek. Mereka mengingatkan bahwa membangun identitas usaha membutuhkan waktu dan usaha yang tidak sedikit.

"Jangan sampai kerja keras bertahun-tahun membangun merek usaha sia-sia karena terlambat mendaftar. Daftarkan merek Anda sekarang juga sebelum orang lain mengambilnya," tegas Kakanwil Andi Basmal

Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran merek, pelaku usaha di Sulsel dapat mengunjungi Kanwil Kemenkum Sulsel atau mengakses layanan online DJKI (dgip.go.id)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com