Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Kab. Enrekang Dalam Tahap Harmonisasi di Kanwil Kemenkum Sulsel

Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Kab. Enrekang Dalam Tahap Harmonisasi di Kanwil Kemenkum Sulsel

Makassar - Sebanyak 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang saat ini tengah dalam tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel). 2 ranperda tentang pengelolaan sampah dan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro serta Perlindungan Produk Lokal telah disepakati untuk dilanjutkan ketahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara 2 ranperda lain, yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Sistem Drainase Perkotaan dan Pedesaan diputuskan oleh tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel untuk dikembalikan dengan catatan perlu adanya perbaikan materi muatan dan perlu penyesuaian dengan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Keempat ranperda tersebut dibahas dalam rapat harmonisasi yang dilaksanakan di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seluruh produk hukum yang lahir harus melalui mekanisme harmonisasi.

"Peraturan ini mengatur tentang penyelarasan dan penyamaan kedudukan rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kewenangan daerah," kata Heny.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar yang terus melibatkan tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dalam proses harmonisasi produk hukum. "Keterlibatan tim perancang dalam proses harmonisasi produk hukum Kota Makassar sebagai jembatan agar sebelum regulasi ini resmi diundangkan dan berlaku umum bagi masyarakat, tidak ada tumpang tindih aturan, serta mudah untuk dipahami. Kami menyampaikan apresiasi atas terlibatnya tim perancang kami," ujar Andi Basmal.

Diketahui, harmonisasi terhadap 4 ranperda Kab. Enrekang ini turut dihadiri oleh pejabat terkait, yakni Pimpinan DPRD Kab. Enrekang, Sekretaris Dewan Kab. Enrekang, Anggota Bapemperda Kab. Enrekang, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel yang pimpin oleh Andi Irma Wahyuni selaku JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com