Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DJKI dan L’Oréal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum terhadap Peredaran Produk Palsu

 DJKI dan LOréal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum terhadap Peredaran Produk Palsu

Jakarta – Peredaran barang palsu, termasuk kosmetik, masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Melalui studi yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Universitas Indonesia pada 2014, diperkirakan kerugian ekonomi akibat barang tiruan mencapai Rp 65,1 triliun. Angka tersebut melonjak signifikan, di mana pada laporan lain di tahun 2020 menyebutkan kerugian akibat barang palsu dari berbagai sektor, termasuk kosmetik, bisa mencapai Rp 291 triliun.

Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah maraknya produk kosmetik palsu yang beredar di pasaran, baik secara offline di pusat perbelanjaan maupun secara online. Produk-produk tiruan tersebut tidak hanya merugikan pemilik merek dan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kerap mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai standar.

Salah satu merek global yang menjadi sasaran pemalsuan di Indonesia adalah L’Oréal, yang produknya banyak ditemukan dalam bentuk tiruan dengan kualitas jauh di bawah standar keamanan.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum menerima audiensi dari PT L’Oréal Indonesia guna menindaklanjuti upaya penegakan hukum terhadap peredaran produk L’Oréal palsu di Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian menyampaikan bahwa produk palsu L'Oreal yang banyak beredar ini berasal dari luar wilayah Indonesia (produk impor). Dirinya juga menyambut baik inisiatif dari pihak L’Oreal, karena penanganan pemalsuan merek merupakan delik aduan, dan jika pemilik KI sudah mengadu, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Arie juga mendorong sejumlah langkah strategis yang disepakati kedua belah pihak, misalnya pendaftaran rekordasi atau pencatatan merek dagang dan pemegang hak di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang palsu L’Oreal bisa ditahan ketika memasuki perbatasan Indonesia. PPNS DJKI juga akan membentuk tim guna melakukan investigasi lapangan berdasarkan aduan dari L’Oréal.

“Pemerintah melalui DJKI menegaskan komitmennya dalam menindak tegas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen sekaligus mencederai iklim usaha yang sehat,” ujar Arie.

“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pemalsuan, tetapi juga mengedepankan edukasi agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk,” tegas Arie.

Sementara itu, Dang Kien Nguyen, selaku L’Oréal Global Anti Counterfeiting Legal Counsel mengatakan bahwa Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa peredaran produk L’Oréal palsu paling masif ditemukan di kawasan Jakarta Barat. L’Oréal menegaskan bahwa kekhawatiran utama bukan hanya pada aspek pelanggaran merek, melainkan juga pada risiko kesehatan konsumen akibat kandungan bahan berbahaya dalam produk tiruan.

“Kami ingin melakukan upaya sosialisasi dan upaya hukum yang mana informasi tersebut akan sangat berguna bagi kami dalam menentukan tindak lanjut atas permasalahan yang dialami saat ini di Indonesia, khususnya mengenai produk palsu L'Oreal yang beredar di pasar Indonesia,” ujar Kien.

Kien menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi atas komitmen DJKI dalam memfasilitasi kerja sama yang erat. “Kami memahami bahwa masalah pemalsuan tidak bisa ditangani sendiri. Oleh karena itu, kami ingin berkolaborasi lebih dekat dengan DJKI. Jika L’Oréal menemukan produk palsu, kami akan segera informasikan, begitu pula sebaliknya. Ini tentang komunikasi, kolaborasi, dan dukungan bersama,” tambah Kien.

DJKI dan L’Oréal menegaskan pentingnya publikasi hasil pertemuan ini melalui media massa sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat, agar semakin banyak konsumen yang terhindar dari bahaya produk kecantikan palsu.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025), menyampaikan apresiasi disertai dukungan penuh terhadap kolaborasi antara DJKI Kemenkum dan L’Oréal dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang palsu produk kosmetik yang marak terjadi di Jakarta Barat. "Kolaborasi ini menjadi pilar penting pencegahan peredaran produk palsu, khususnya produk kosmetik yang menggunakan merek dagang L’Oréal," ujar Kakanwil.

Andi Basmal juga mengajak masyarakat Sulsel untuk cerdas dan kritis dalam memilih suatu produk serta menaruh komitmen untuk terus memberikan edukasi tentang pentingnya KI serta pencegahannya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com