Jakarta - Suasana Grand Melia Hotel Jakarta berubah menjadi ruang diskusi, Rabu (4/3/2026). Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Interaktif Ekosistem dan Bimbingan Teknis Layanan Perseroan Perorangan pada Aplikasi AHU Online, yang dihadiri oleh Kepala Bidang AHU Kantor Wilayah Sulaweai Selatan, Ramli. Forum ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital layanan hukum AHU.
Membuka kegiatan, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Dr. Andi Taletting Langi, menegaskan tiga tujuan utama yang ingin dicapai. Pertama, penyelarasan kebijakan dan ekosistem antar lembaga terkait. Kedua, peningkatan kemahiran teknis seluruh operator dalam menggunakan aplikasi AHU Online sebelum peluncuran resminya pada April 2026. Ketiga, standarisasi layanan nasional melalui penerbitan dokumen dalam format Surat Keputusan (SK) dan Surat Penerimaan Pemberitahuan (SP), menggantikan format sertifikat lama yang selama ini digunakan.
Dalam Key Note Speechnya, Direktur Jenderal AHU menyampaikan bahwa target nasional pendaftaran Perseroan Perorangan (PP) tahun 2026 ditetapkan sebanyak 80.000 pendirian, sebagai bagian dari akselerasi ekonomi nasional. Sebagai langkah awal, target jangka pendek hingga April 2026 ditetapkan sebanyak 8.000 pendirian. Angka ini bukan sekadar statistik, di baliknya terdapat ribuan pelaku UMKM yang akan segera memiliki perlindungan dan kepastian hukum atas usaha mereka.
Salah satu terobosan penting yang diumumkan adalah terbangunnya ekosistem yang benar-benar ramah bagi pelaku usaha kecil. Melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial, ditetapkan mekanisme agar pemilik PP dari kalangan warga rentan tetap dapat menerima hak Bantuan Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini menjawab kekhawatiran banyak pihak bahwa status badan hukum justru bisa menjadi penghalang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapat bantuan negara.
Ekosistem pendukung semakin diperkuat dengan hadirnya integrasi layanan fiskal melalui sistem Coretax dan NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak, serta kemudahan akses perbankan melalui rekening bisnis dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BNI. Para pemilik PP juga mendapat edukasi terkait kewajiban pajak yang berlaku, yakni sebesar 0,5 persen selama empat tahun pertama, sebuah insentif yang sangat berpihak kepada pelaku usaha pemula.
Forum ini juga menghadirkan diskusi panel yang melibatkan empat narasumber dari kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Sosial, Kementerian UKM, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bank BNI. Masing-masing narasumber memaparkan peran strategis lembaganya dalam membangun ekosistem Perseroan Perorangan yang tidak berhenti pada legalitas semata, tetapi mendorong kegiatan usaha untuk terus bertumbuh dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat.
Puncak kegiatan ditutup dengan sesi Bimbingan Teknis berupa simulasi dan praktik langsung pengajuan permohonan layanan Perseroan Perorangan melalui aplikasi AHU Online. Para peserta mempraktikkan secara langsung tiga proses utama, yakni pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Perorangan. Dengan pendekatan learning by doing ini, seluruh operator diharapkan benar-benar siap dan mahir sebelum aplikasi diluncurkan secara resmi kepada publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut antusias seluruh kebijakan dan terobosan yang dihasilkan dari forum strategis tersebut. "Apa yang dirumuskan di Jakarta adalah kabar baik bagi seluruh pelaku UMKM di Sulawesi Selatan. Ekosistem yang dibangun ini sangat komprehensif, dari perlindungan Bansos, kemudahan pajak, hingga akses perbankan. Artinya, mendirikan Perseroan Perorangan bukan beban, melainkan pintu gerbang menuju peluang yang lebih luas," ujar Andi Basmal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menegaskan kesiapan penuh jajarannya dalam mengimplementasikan seluruh hasil Bimtek tersebut, termasuk peralihan ke format SK dan SP yang lebih profesional dan akuntabel. "Tim kami pulang dari Jakarta bukan hanya membawa ilmu, tetapi membawa semangat baru. Kami siap memastikan bahwa setiap UMKM di Sulawesi Selatan yang ingin naik kelas menjadi badan hukum resmi akan mendapat layanan yang cepat, mudah, dan menyenangkan. Target 1.541 pendirian di Sulsel tahun ini bukan hanya angka, itu adalah komitmen kami kepada masyarakat," tegasnya penuh keyakinan.

