Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti rapat pembahasan Pelaksanaan Survei Tingkat Pemahaman Masyarakat terhadap Layanan AHU di Wilayah secara daring, Kamis (5/3/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap program sosialisasi layanan hukum yang dijalankan benar-benar menyentuh dan dipahami oleh masyarakat luas.
Rapat ini bukan sekadar pertemuan rutin. Di baliknya terdapat komitmen serius untuk mengukur sejauh mana masyarakat memahami berbagai layanan AHU yang telah disediakan. Kantor Wilayah ditetapkan sebagai penanggung jawab Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam program ini, menjadikan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai ujung tombak dalam pencapaian target pemahaman masyarakat di tingkat daerah.
Kepala Divisi pelayanan Hukum, Demson Marihot, mengatakan, target yang ditetapkan untuk tahun 2026 adalah mencapai indeks pemahaman masyarakat sebesar 3,22. Angka ini diukur menggunakan kuesioner berbasis skala Likert 4, di mana responden menjawab serangkaian pertanyaan tertutup yang telah disiapkan secara terstandar oleh Ditjen AHU. Survei ini dilaksanakan langsung seusai kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah, sehingga hasilnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Yang menarik, kuesioner yang digunakan tidak hanya mengukur seberapa jauh masyarakat memahami substansi layanan AHU, seperti fungsi, tujuan, dan definisi layanan, tetapi juga memuat evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sosialisasi itu sendiri. Mulai dari tingkat kejelasan materi yang disampaikan, pemahaman peserta setelah sosialisasi, efektivitas metode yang digunakan, hingga tingkat kepuasan peserta secara keseluruhan. Pendekatan evaluasi dua arah ini memastikan bahwa perbaikan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Agar sosialisasi berjalan terarah dan terukur, Ditjen AHU telah menetapkan tema sosialisasi berdasarkan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang dibagi per triwulan. Triwulan I difokuskan pada tema Perseroan Perorangan, Triwulan II mengangkat tema Apostille dan Legalisasi, sementara Triwulan III akan membahas Fidusia dan Kewarganegaraan. Pembagian tema yang sistematis ini memastikan seluruh layanan strategis AHU mendapat porsi sosialisasi yang merata dan tepat sasaran sepanjang tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa survei pemahaman masyarakat ini adalah instrumen penting yang tidak boleh dianggap remeh. "Kita tidak bisa mengklaim layanan kita sudah baik hanya berdasarkan asumsi. Survei ini adalah cermin yang jujur. ia memberitahu kita apakah pesan yang kita sampaikan benar-benar sampai ke masyarakat atau tidak. Dengan target indeks 3,22, kita didorong untuk terus meningkatkan kualitas sosialisasi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban," tegas Andi Basmal.
Andi Basmal juga mendorong seluruh jajaran Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sulsel untuk menjadikan hasil survei sebagai bahan evaluasi yang konstruktif demi perbaikan layanan yang berkelanjutan. "Setiap angka dalam survei itu mewakili suara masyarakat yang harus kita dengar dengan serius. Jika ada aspek sosialisasi yang dinilai kurang efektif, maka kita harus berbenah. Target indeks bukan tujuan akhir, tujuan akhir kita adalah masyarakat Sulawesi Selatan yang benar-benar melek hukum dan mampu mengakses seluruh layanan AHU dengan mudah," pungkasnya.
