Wajo – Upaya mendekatkan layanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel). Salah satunya melalui kegiatan pendampingan dan fasilitasi layanan KI bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Wajo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo di Sengkang pada Rabu (11/3) sebagai bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memberikan pendampingan serta fasilitasi layanan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha di daerah.
Kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel disambut oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo, Budhi Kusumawaty Tachjar, yang mewakili Kepala Dinas terkait.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Zulhastanto, serta Pelaksana pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Nurul Setiawan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi layanan KI sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Melalui kegiatan ini kami melakukan jemput bola layanan kekayaan intelektual dengan memberikan pendampingan, inventarisasi potensi KI, sekaligus fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM,” ujar Andi Haris.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam mendorong peningkatan kesadaran serta perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 17 pelaku UMKM hadir untuk mendapatkan pendampingan serta fasilitasi layanan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan pendaftaran KI di daerah.
Andi Haris juga menyoroti potensi kekayaan intelektual yang telah dimiliki Kabupaten Wajo, salah satunya Tenun Sutera Sengkang yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG). Ia menjelaskan bahwa di wilayah tersebut juga telah terbentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang berperan dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan perlindungan Tenun Sutera Sengkang sebagai produk khas daerah.
Selain itu, ia mengingatkan para pelaku usaha agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, terutama di tengah persaingan produk yang semakin ketat.
“Di era sekarang, persaingan produk sangat ketat dan kemungkinan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual sangat mungkin terjadi. Karena itu kami menghimbau para pelaku UMKM di Kabupaten Wajo untuk semakin sadar dan peduli terhadap perlindungan kekayaan intelektual,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo, Budhi Kusumawaty Tachjar, menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan pemahaman serta perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di daerah.
“Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo dengan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memberikan pendampingan sekaligus fasilitasi layanan kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual untuk menjaga identitas dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar.

