Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Ekonomi Koperasi di Wajo, Merek Kolektif Koperasi Merah Putih Didorong Lebih Cepat

Tingkatkan Ekonomi Koperasi di Wajo, Merek Kolektif Koperasi Merah Putih Didorong Lebih Cepat

Wajo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat nilai ekonomi koperasi serta mendukung pengembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bersama pemerintah daerah Kabupaten Wajo, Rabu (11/3).

Koordinasi tersebut dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi, Andi Waris.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Zulhastanto, serta Pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Asrul Ashari.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa terdapat 190 desa dan kelurahan yang menjadi bagian dari pengembangan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wajo.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menyampaikan bahwa penerapan merek kolektif menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara koperasi dan UMKM dalam memasarkan produk mereka.

“Konsep merek kolektif pada dasarnya adalah penggunaan satu merek secara bersama oleh anggota koperasi untuk memasarkan produk atau jasa mereka, dengan standar kualitas dan aturan yang ditetapkan oleh koperasi,” ujar Andi Haris.

Ia menjelaskan bahwa melalui skema tersebut, produk-produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi dapat dipasarkan menggunakan satu identitas merek bersama sehingga memiliki nilai tambah serta daya saing yang lebih kuat di pasar.

Lebih lanjut, Andi Haris menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran merek kolektif, persyaratan yang diperlukan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendaftaran merek pada umumnya. Namun terdapat tambahan dokumen berupa salinan peraturan penggunaan merek kolektif yang memuat kesepakatan, aturan penggunaan, serta standar yang harus dipatuhi oleh para anggota koperasi yang menggunakan merek tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo, Andi Waris, menyambut baik upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih.

Menurutnya, pemerintah daerah siap mendukung penuh program tersebut karena sejalan dengan upaya penguatan koperasi dan UMKM di daerah.

“Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program prioritas Presiden, sehingga kami tentu sangat mendukung langkah percepatan pendaftaran merek kolektif ini. Kami berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel dapat semakin memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Andi Waris.

"Untuk saat ini, progres pembentukan koperasi juga menunjukkan perkembangan yang positif, di mana empat gerai Koperasi Merah Putih yang telah siap melakukan pendaftaran merek kolektif," Lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi koperasi di daerah.

Menurutnya, keberadaan merek kolektif tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk koperasi, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk-produk UMKM yang tergabung dalam koperasi.

“Kami mendorong agar pendaftaran merek kolektif Koperasi Merah Putih dapat segera direalisasikan. Dengan adanya merek bersama, produk-produk yang dihasilkan anggota koperasi akan memiliki identitas yang kuat sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar,” ujar Andi Basmal.

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses pendaftaran tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual di daerah serta memperkuat pengembangan ekonomi berbasis koperasi dan UMKM.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com