Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-Rammang, Selasa (24/2), bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan untuk memastikan substansi Ranperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat aspek tata kelola kawasan wisata yang profesional, terintegrasi, dan akuntabel.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Maros, antara lain Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Bagian Hukum Setda, Bapenda, Camat Bontoa, Kepala Desa Salenrang, unsur BPD, Pokdarwis, serta perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, pemrakarsa menyampaikan bahwa Ranperbup ini telah disusun sejak beberapa tahun terakhir sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan wisata Rammang-Rammang, termasuk pengaturan mekanisme retribusi dan pembagian peran antar pemangku kepentingan. Selama ini, pengelolaan dinilai belum memiliki pembagian kewenangan yang tegas sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Melalui forum harmonisasi, dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap muatan substansi, teknik penyusunan, dasar hukum, serta ketentuan pendelegasian kewenangan. Sejumlah pasal dan norma yang dinilai belum selaras disarankan untuk disempurnakan, termasuk penghapusan beberapa ketentuan pendelegasian yang tidak diperlukan serta penyesuaian dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara substansi Ranperbup tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Rammang-Rammang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pengelolaan kawasan wisata strategis seperti Rammang-Rammang harus memiliki dasar hukum yang kuat, jelas dalam pembagian kewenangan, serta terintegrasi dengan rencana pembangunan kepariwisataan. Harmonisasi ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan regulasi merupakan kunci dalam mendorong pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.
“Rammang-Rammang adalah aset wisata unggulan yang harus dikelola secara profesional dan berbasis hukum. Kami berharap Ranperbup ini mampu memberikan kepastian, memperjelas peran antara pemerintah daerah dan desa, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat setempat,” tegasnya.
Dengan fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras regulasi nasional, dan berpihak pada kepentingan publik.
