Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Kamis (2/10).
Sosialisasi ini mengangkat tema “Menyongsong KUHP Nasional: Langkah Strategis Menuju Penegakan Hukum yang Progresif dan Responsif”.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, bersama para penyuluh hukum di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Dalam paparannya, Wamenkum RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menguraikan substansi KUHP Nasional, salah satunya terkait restorative justice yang kini dapat dilakukan pada beberapa tahapan, yakni penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan.
Ia juga menekankan bahwa KUHP Nasional menitikberatkan pada keadilan dan kemanfaatan, dengan mengedepankan standar pemidanaan yang akan menjadi acuan hakim dalam persidangan.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengenal konsep reintegrasi sosial sebagai bagian dari upaya perbaikan. Reintegrasi sosial dipahami sebagai proses kembalinya pelaku tindak pidana ke masyarakat dengan harapan dapat diterima kembali, tidak mengulangi perbuatan pidana, serta berperan positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta yang hadir secara langsung maupun virtual.
Sebelumnya, kegiatan ini diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten selaku tuan rumah, dilanjutkan sambutan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa serta Gubernur Banten yang diwakili oleh Asisten Daerah Administrasi Umum Setda Provinsi Banten.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang progresif dan responsif melalui implementasi KUHP Nasional.
“Sosialisasi KUHP ini sangat penting agar jajaran kami memahami substansi hukum yang baru, sekaligus mampu mengedukasi masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang lebih adil, bermanfaat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkum, termasuk di daerah, semakin siap dalam mengawal implementasi KUHP Nasional yang menjadi tonggak baru penegakan hukum di Indonesia.