Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Kabupaten Luwu

 Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Rancangan Regulasi Kabupaten Luwu

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat harmonisasi terhadap empat rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu pada Rabu (1/10/2025).

Harmonisasi ini dilakukan sebagai upaya memastikan agar rancangan peraturan daerah maupun peraturan bupati selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek teknis penyusunan peraturan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk penguatan kualitas produk hukum daerah.

“Harmonisasi ini bertujuan agar setiap regulasi yang dibentuk benar-benar sinkron dengan peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan tumpang tindih, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Empat rancangan regulasi yang dibahas dalam forum harmonisasi ini yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Latimojong, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.

Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Kepala Bagian Hukum dan Organisasi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menambahkan bahwa harmonisasi ini bukan hanya sebatas proses administratif, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat efektivitas hukum di daerah.

Dengan adanya harmonisasi, regulasi yang lahir akan lebih berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Luwu,” jelasnya.

Kakanwil menutup dengan menekankan bahwa penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi pedoman yang kuat bagi Pemkab Luwu dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik,” pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com