Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinergi Kanwil Kemenkum Sulsel dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Gowa Tuai Pujian Ombudsman RI

Sinergi Kanwil Kemenkum Sulsel dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Gowa Tuai Pujian Ombudsman RI

Gowa — Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya, memberikan apresiasi terhadap peran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dalam pendampingan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Gowa. Menurutnya, kehadiran koperasi ini merupakan langkah nyata menuju desa anti maladministrasi sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Koperasi Merah Putih ini memiliki keistimewaan tersendiri. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkum Sulsel atas pendampingan dan kolaborasi luar biasa yang dilakukan. Dukungan Kanwil sangat penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa,” ungkap Dadan.

Ia menambahkan, kunjungan Ombudsman RI ke Gowa bertujuan memastikan praktik tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi. Menurutnya, keberadaan koperasi ini dapat menjadi sarana pemberdayaan yang sehat sekaligus memperkuat pelayanan publik di tingkat desa.

“Melalui kunjungan ini, kami ingin melihat secara langsung bagaimana koperasi bisa menjadi instrumen pemberdayaan yang efektif, sekaligus menjaga agar tata kelola di desa tetap bersih dan berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.

Pertemuan inj digelar di Kantor Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, yang dihadiri oleh pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga perwakilan desa setempat. Usai pertemuan, rombongan kemudian melanjutkan peninjauan ke Koperasi Merah Putih Desa Jenetallasa yang lokasinya tidak jauh dari kantor desa.

Peninjauan tersebut menjadi ajang berbagi pengalaman sekaligus diskusi langsung antara pengurus koperasi dengan pihak Ombudsman RI dan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah ada 167 desa dan kelurahan yang mendirikan Koperasi Merah Putih. Ia menjelaskan, keberadaan koperasi tidak hanya menjadi wadah ekonomi masyarakat desa, tetapi juga membuka ruang untuk perlindungan hukum terhadap berbagai program yang ada di Kementerian Hukum.

“Ke depan, koperasi bisa dikolaborasikan dengan Kanwil Kemenkum Sulsel, khususnya untuk meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual pada peoduk Koperasi Merah Putih Jenetallasa. Dengan begitu, produk-produk masyarakat desa memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum yang lebih kuat,” terang Andi Basmal.

Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Gowa, Mahmuddin. Ia menegaskan bahwa Pemda Gowa mendukung penuh keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa.

“Pemerintah daerah tentu sangat mendukung pendirian Koperasi Merah Putih ini. Koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus sarana meningkatkan kemandirian desa. Kami siap berkolaborasi untuk memastikan koperasi ini berkembang dan memberi manfaat nyata bagi warga,” ujar Mahmuddin.

WhatsApp Image 2025 08 26 at 20.20.06

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Dr. Ismu Iskandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad Tahir, serta jajaran pemerintah setempat di Kecamatan Pallangga dan Desa Jenetallasa.

Dalam kesempatan tersebut, pengurus Koperasi Merah Putih Desa Jenetallasa bersama Pimpinan Ombudsman, Kepala Kantor Wilayah dan Pemerintah setempat melakukan diskusi dan sharing pendapat terkait hal-hal yang perlu dikembangkan dalam meningkatkan pengelolaan koperasi tersebut.

Sinergi antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel, dan Ombudsman RI diharapkan terus memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa di Sulawesi Selatan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, 90221
PikPng.com phone icon png 604605   +682196735747
    Email Kehumasan
    kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI SELATAN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Alauddin No 191A, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini - Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
PikPng.com phone icon png 604605   082196735747
PikPng.com email png 581646   kanwilsulsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumham.sulawesiselatan@gmail.com