Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan sosialisasi pengenalan Kekayaan Intelektual (KI) yang dirangkaikan dengan apel sore virtual, Jumat (12/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan hukum.
Sosialisasi disampaikan oleh Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan konsep dasar Kekayaan Intelektual beserta ruang lingkupnya yang meliputi merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, hak cipta, hingga Kekayaan Intelektual komunal.
Selain itu, disampaikan pula dasar hukum perlindungan KI di Indonesia serta ilustrasi penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pembahasan kemudian difokuskan pada rezim merek, mulai dari pengertian, jenis-jenis merek tradisional dan non-tradisional, hingga perbedaan merek dagang dan merek jasa. Teguh menekankan pentingnya pendaftaran merek untuk memperoleh hak eksklusif, meningkatkan nilai tambah dan reputasi, serta memberikan jaminan kualitas produk dan jasa.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai prinsip perlindungan merek, seperti first to file, territoriality, dan speciality, termasuk alasan penolakan pendaftaran merek yang bersifat absolut maupun relatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pemahaman Kekayaan Intelektual bagi ASN memiliki peran strategis dalam mendukung kualitas layanan hukum kepada masyarakat. “ASN Kemenkum harus memiliki pemahaman yang kuat terkait Kekayaan Intelektual, karena hal ini menjadi bagian penting dalam mendorong perlindungan karya dan inovasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan hukum,” ujarnya.
Menurut Andi Basmal, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana internalisasi budaya hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia berharap, pengetahuan yang diperoleh ASN dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta menjadi bekal dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi ini turut dihadiri kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, pejabat manajerial dan nonmanajerial, serta seluruh ASN, CPNS, dan PPPK Kanwil Kemenkum Sulsel.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memperkuat kapasitas ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual, guna mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.
