Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) resmi menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gowa yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Bupati Gowa, Selasa (29/4).
Dalam acara tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sepakat untuk berkolaborasi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Kerjasama ini kita bangun bersama untuk menghasilkan produk hukum daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sesuai asas pembentukan, dan memiliki materi muatan yang tepat," jelas Andi Basmal.
Kesepakatan ini memiliki tiga fokus utama, Yakni pembinaan dan pembudayaan hukum, reformasi hukum, serta perlindungan kekayaan intelektual dan layanan administrasi hukum di Kabupaten Gowa.
Kanwil Kemenkum Sulsel sendiri telah membuktikan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah. Sepanjang 2024, lembaga ini telah mengharmonisasi 957 rancangan produk hukum daerah di Sulawesi Selatan. Khusus untuk Kabupaten Gowa, telah memfasilitasi 53 Ranperda pada 2023, 57 Ranperda dengan 7 pendampingan dan 1 konsultasi pada 2024, serta 15 Ranperda dalam empat bulan pertama 2025.
Andi Basmal juga mendorong Pemkab Gowa untuk meningkatkan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum. "Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum," ujarnya.
Dalam bidang kekayaan intelektual, Kanwil Sulsel mencatat 65 pendaftaran merek umum dan 9 merek UMKM dari Kabupaten Gowa selama 2024. Tahun 2025 ini, sudah terdaftar 14 permohonan umum dan 4 permohonan UMKM. Sementara jumlah PT Perorangan di Gowa sejak 2020 hingga 2025 mencapai 733.
"Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat mendorong perlindungan kekayaan intelektual, terutama untuk produk UMKM, hasil ekonomi kreatif, dan KI Komunal dengan memfasilitasi pendaftaran di Kanwil," tambah Andi Basmal.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyambut baik kerjasama ini. "Ini selaras dengan program kami untuk menciptakan keamanan di Kabupaten Gowa melalui regulasi yang mengontrol berbagai aspek kehidupan demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat," ungkapnya.
Husniah menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud sinergitas yang bermanfaat bagi masyarakat Gowa dan cerminan komitmen dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, para pimpinan SKPD Kabupaten Gowa, para camat dan lurah, serta jajaran fungsional Kanwil Kemenkum Sulsel.