Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik. Selasa, 24 Februari 2026, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulsel mengikuti kegiatan Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) Kanwil pada layanan AHU dan Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan dari kantor pusat maupun kantor wilayah se-Indonesia. Salah satu agenda utama yang menjadi sorotan dalam sesi layanan AHU adalah pembahasan mendalam seputar Layanan Apostille, yang merupakan sebuah layanan legalisasi dokumen yang memungkinkan dokumen resmi Indonesia dapat diakui dan digunakan secara sah di 128 negara anggota Konvensi Den Haag.
Dalam forum tersebut, peserta mendapat pemaparan lengkap mengenai alur pencetakan sertifikat apostille. Prosesnya dimulai dari pemohon membawa dokumen asli yang telah diverifikasi beserta bukti pembayaran dan surat permohonan dari aplikasi. Selanjutnya, petugas akan mencetak Sertifikat Apostille yang kemudian ditempelkan atau disatukan langsung dengan dokumen asli. Dengan sertifikat ini, dokumen pun siap digunakan secara internasional di 128 negara tanpa perlu melalui proses legalisasi yang panjang dan berulang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi semacam ini merupakan bagian penting dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan. "Kita tidak boleh berhenti berinovasi. Evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata tanggung jawab kita kepada masyarakati," tegas Andi Basmal
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot yang diwakili Kepala Bidang pelayanan AHU Ramli menuturkan kesiapan SDM kanwil Sulsel dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan publik AHU yang profesional.

