Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melakukan harmonisasi terhadap Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Status dan Jejaring Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) di Aula Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Ir. Zainal S.T., M.Si., IPM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peraturan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan alur pelayanan kesehatan sehingga masyarakat memperoleh penanganan yang lebih cepat, tepat, dan bermutu.
"Perwali ini adalah komitmen Pemkot Makassar untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik," ujarnya saat membuka kegiatan.
Zainal beserta tim selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan Perwali ini dilandasi kebutuhan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga akan menegaskan status Puskesmas apakah sebagai rawat jalan atau rawat inap sesuai kondisi lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi (Kadiv) P3H Kanwil Kemenkum Sulsel yang turun langsung ke Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan bahwa rancangan Perwali ini dapat dilanjutkan, namun substansinya perlu diperluas agar pengaturannya lebih komprehensif. "Diskusi pada hari ini menunjukkan bahwa Perwali ini dapat dilanjutkan, namun substansi tentang pengaturannya harus lebih diperluas," ujar Kadiv P3H, Heny Widyawati.
Diskusi berjalan dinamis dengan masukan dari berbagai unsur peserta. Pada akhirnya, forum menyepakati bahwa penyusunan Perwali Makassar akan terus dikawal demi memastikan kebermanfaatannya dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar yang terus menjalin sinergi untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya produk hukum di sektor kesehatan. Menurutnya, peran aktif perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam tahapan harmonisasi sangat strategis untuk memastikan agar Perwali ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Sinergi Pemkot Makassar melalui Dinas Kesehatan patut kita beri apresiasi. Kami memastikan bahwa tahapan harmonisasi menjadi jembatan agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi/sejajar." Pungkasnya.